Polri Tidak Permasalahan Jika Korban Novel Ajukan Praperadilan
Korban dugaan penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus mencari keadilan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban dugaan penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus mencari keadilan. Walau Kejagung sudah resmi menghentikan kasus Novel.
Yuliswan, pengacara korban dugaan penganiayaan Novel menyebutkan tengah mempertimbangkan dua opsi untuk menanggapi terbitnya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Perkara) kasus tersebut.
Dua opsi tersebut adalah melakukan gugatan praperadilan atau mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Atas hal ini, Polri sebagai penyidik kasus tersebut tidak mempermasalahkan.
"Ini kan masih bisa di uji di praperadilan. Kalau polri akan bersikap diam, yang lain apakah keluarganya atau siapa yang mau mempraperadilkan silahkan. Secara Institusi Polri sangat biasa," tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, Senin (22/10/2016) malam.
Atas penghentian itu, jenderal bintang dua ini mengaku menghormati keputusan Kejaksaan. Dia pun tidak ingin kedua institusi penegak hukum itu dibenturkan.
"Kami tidak ingin terjebak antara dua institusi, dan dibentrokan. Kami apapun juga akan menghormati keputusan jaksa," tegasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penghentian perkara Novel, jelas Noor Rachmad, melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016.
"Dengan diterbitkannya SKPP ini maka penanganan perkara Novel dinyatakan selesai," kata Noor Rachmad.
Menurut Jampidum, pihak mengambil langkah ini karena jaksa penuntut umum menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan, setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
Setelah terbitnya surat berwarna merah muda yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, maka perkara Novel Basweda dinyatakan berhenti.