Romo Benny: Publik Harus Terus Kawal KPK
"Karena berbeda maka dibutuhkan pengawalan publik agar kewenangan KPK benar diperkuat," ujar Romo Benny.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia harus tetap menjaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari upaya-upaya pelemahan.
Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda pembahasan revisi Undang undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Karena bukan berarti revisi UU KPK tidak akan dihembuskan lagi.
Demikian pendapat rohaniawan sekaligus pegiat antikorupsi Romo Benny Susetyo ketika dikonfirmasi Tribun, Senin (22/2/2016).
Menurut dia, terdapat perbedaan dalam revisi UU KPK itu antara DPR dan versi pemerintah.
"Karena berbeda maka dibutuhkan pengawalan publik agar kewenangan KPK benar diperkuat," ujar Romo Benny.
Kalaupun revisi KPK mau dilakukan, dia tegaskan, itu harus benar-benar lepas dari intervensi politik.
"Harus benar lepas intervensi kepentingan politik. Kekuatan politik cenderung menghancurkan KPK," tandasnya.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPR sepakat bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda.
"Tadi setelah bicara banyak mengenai rencana revisi, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini dan ditunda," ujar Presiden, Senin (22/2/2016).
Presiden mengatakan, kesepakatan tersebut atas dasar pemikiran yang sama, bahwa rencana revisi Undang-Undang KPK perlu dimatangkan lagi.
"Saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Presiden Jokowi.
Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam di Istana Merdeka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.