Fraksi Gerindra Minta Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas
Kita maunya dicabut dari Prolegnas
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra meminta revisi UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal itu diputuskan setelah Gerindra menggelar rapat fraksi pada hari ini, Selasa (23/2/2016).
"Kita maunya dicabut dari Prolegnas, jangan sekedar ditunda. Kalau menunda itu kan bisa dibahas, bisa tidak. Makanya kita minta dikeluarkan saja," kata Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Fary mengatakan pihaknya melihat empat point perubahan tersebut melemahkan KPK. Sehingga diputuskan meminta DPR-Pemerintah mencabut revisi UU itu dari Prolegnas.
"Tapi tetap kita apresiasi lah keputusan untuk menunda, tapi kalau yang mau disosialisasikan empat poin, kasih tetap empat poin itu kita menolak," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Politikus Gerindra Supratman Andi Agtas. Gerindra, katanya, meminta agar DPR-Pemerintah menarik revisi UU KPK dari Prolegnas Prioritas 2016.
"Jadi itu keputusan fraksi," kata Supratman.
Supratman mengatakan pihaknya tidak ingin pembahasan revisi UU KPK itu digantung karena sikap Presiden Jokowi hanya menunda.
Sedangkan Gerindra berpendapat revisi UU tersebut belum waktunya diubah.
"Mungkin sebaiknya dimasukkan dalam prolegnas yang akan datang sampai pemerintah yakin betul," ujarnya.