Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa MS Hidayat Terkait Kasus Mobile 8

"Kami periksa tadi selaku mantan komisaris," kata Arminsyah.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa MS Hidayat Terkait Kasus Mobile 8
TRIBUN_BALI/RIZAL-FANANY
MS Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -   Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Perindustrian era Pemerintahan SBY- Budiono, MS Hidayat, terkait dugaan korupsi pada restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan MS Hidayat diperiksa sebagai mantan komisaris perusahaan telekomunikasi tersebut.

"Kami periksa tadi selaku mantan komisaris. Selesai pada 16.00 WIB. Ada sekitar 14 pertanyaan," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Arminsyah menjelaskan dalam pemeriksaan di kantor Jampidsus itu, MS Hidayat dicecar terkait perannya sebagai komisaris dan orang yang berperan dalam pengajuan pengembalian pajak.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

BERITA TERKAIT

"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas