Keputusan Presiden Menunda Revisi UU KPK Baik dan Bijaksana
Pohan memuji komitmen Jokowi terhadap penguatan KPK dan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baik dan bijaksana.
Hal ini disampaikan Pohan menanggapi keputusan Presiden Jokowi menunda pembahasan revisi Undang undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Keputusan Presiden baik dan bijaksana," ujar Pohan kepada Tribun, Selasa (23/2/2016).
Pohan memuji komitmen Jokowi terhadap penguatan KPK dan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Penundaan tanpa batas waktu, menurutnya, akan memberi ruang untuk melihat lebih obyektif tentang ada atau tidak adanya kebutuhan merevisi UU KPK.
Khususnya dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi di tanah air.
"Saya tidak melihat keputusan Jokowi menunda itu sebagai bom waktu. Karena salah satu kekuatan Presiden Jokowi adalah komitmen beliau dalam pemberantasan korupsi," tegas Pohan.
Sebelumnya. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPR sepakat bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda.
"Tadi setelah bicara banyak mengenai rencana revisi, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini dan ditunda," ujar Presiden, Senin (22/2/2016).
Presiden mengatakan, kesepakatan tersebut atas dasar pemikiran yang sama, bahwa rencana revisi Undang-Undang KPK perlu dimatangkan lagi.
"Saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Presiden Jokowi.
Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam di Istana Merdeka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.