KPK Masih Dalami Uang Rp 500 Juta yang Disita dari Rumah Pejabat MA
Uang tersebut ditemukan penyidik di dalam sebuah koper di rumah Andri.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelas hari setelah ditangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu mengungkap mengenai uang Rp 500 juta yang disita dari rumah Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna yang kini telah diberhentikan sementara.
"Belum, masih didalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Uang tersebut ditemukan penyidik di dalam sebuah koper di rumah Andri.
Selain uang tersebut, penyidik juga menyita uang Rp 400 juta yang diberikan oleh Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.
Ichsan diduga menyuap Andri agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan.
Mengenai dugaan keterlibatan pejabat MA lainya, Priharsa juga belum bisa mengonfirmasi. Kata Priharsa, keterlibatan pejabat MA bergantung pada hasil pendalaman.
"Tergantung pendalaman (dan) keterangan saksi, maupun petunjuk dari proses penggeledahan di sejumlah lokasi," beber Priharsa.
Andri da Ichsan sendiri hingga kini belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Keduanya hanya pernah diperiksa sejak ditangkap pada 13 Februari lalu.
Usai menandatangani barang-barang yang disita oleh KPK, hari ini, Andri membantah dugaan keterlibatan oknum lainnya.
"Nggak ada. Nggak ada pejabat lain yangg terlibat," kata Andri.
Kemarin, KPK memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Herri Swantoro. Saat ditanya wartawan, Herri enggan menjawab mengenai proses pengiriman salinan putusan. Mekanisme pengiriman salinan putusan penting mengingat suap Andri menerima suap untuk menunda salinan putusan salinan putusan kasasi Direktur Utama PT CGA Ihcsan Suaidi.
"No comment. Direktur pidana yang tahu," kata Herri usai diperiksa penyidik KPK, kemarin.
Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan. Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.