Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ada Teroris Belum Sadar, Deradikalisasi Harus Ditingkatkan Lagi

Upaya deradikalisasi atau pembinaan terhadap para pelaku terorisme baik yang di dalam Lembaga Pemasyaratan (Lapas) maupun di luar

zoom-in Masih Ada Teroris Belum Sadar, Deradikalisasi Harus Ditingkatkan Lagi
BNPT Logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ada terduga pelaku terorisme yang susah untuk kembali ke jalan yang benar.

Upaya deradikalisasi atau pembinaan terhadap para pelaku terorisme baik yang di dalam Lembaga Pemasyaratan (Lapas) maupun di luar perlu dilakukan dari hulu sampai hilir.

Untuk itu perlu ada sinergi yang baik dan kuat antar lembaga dan instansi terkait karena deradikalisasi tidak bisa dilakukan oleh satu pihak yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saja, melainkan seluruh lembaga terkait.

"Memang masih ada 1 atau 2 yang susah disadarkan seperti Abubakar Baasyir dan Aman Abdurrahman, tapi apa yang telah dilakukan selama ini sudah cukup baik, meski harus tetap ditingkatkan lagi. Inilah yang menjadi persoalan hulu dan hilir yang saya maksud. Pertama mulai dari hulu yaitu proses persidangan di pengadilan dimana sama sekali tidak menimbulkan jera karena masih terpaku pada hukuman yang tidak signifikan,"ujar Pakar Hukum Suhardi Somomoeljono dalam pernyataannya, Selasa(23/2/2016).

Selama ini lanjut Suhardi memang belum ada sistem yang bersifat pemisahan terhadap napi terorisme dan napi biasa.

Ini menjadi persoalan di lapangan karena prosedur tetap (protap) pembinaan napi biasa dengan protap napi dengan kejahatan khusus (terorisme).

Ada yang bersifat kejahatan ideologi dan satunya kejahatan sesuai KUHP.

Berita Rekomendasi

Bila pembinaannya dilakukan secara formal seperti yang dipakai protap umum tentu tidak relevan.

Bagi napi yang penting mereka cepat bebas bersyarat.

"Saatnya ada protap khusus untuk napi terorisme karena kejahatan terorisme itu bersifat ideologi, dimana mereka memiliki misi suci, apalagi dia ahli agama yang bisa berdakwah. Kalau dicampur yang begini justru bisa makin eksis, atau malah bisa menarik napi umum yang stres masuk lingkaran mereka melalui pendekatan agama. Bayangkan saja selama ini aparat saja banyak terpengaruh dan bergabung dengan paham radikalisme yang disebarkan napi terorisme, apalagi napi umum tentunya akan lebih mudah 'meracuni' mereka," papar Suhardi.

Sementara itu, Pengamat Terorisme Wawan Purwanto menilai proses deradikalisasi tidak bisa dilakukan secara instan, tapi butuh waktu panjang.

Selain itu, deradikalisasi juga harus melibatkan banyak pihak, sehingga perlu kesamaan visi dan misi dari berbagai lembaga dan instansi terkait.

"Yang pasti deradikalisasi itu sangat rumit, karena ini menyangkut ideologi dan agama," kata Wawan.

Selain itu, deradikalisasi tidak hanya berhenti di dalam Lapas saja, tetapi juga harus dilanjutkan saat napi tersebut sudah menghirup udara bebas.

Itu pun mereka harus terus dirangkul dan diberikan pemahaman yang benar serta pelatihan kerja, bahkan kalau bisa disalurkan mencari pekerjaan.

"Jangan setelah mereka keluar malah dikucilkan, keluarga dan anak-anaknya dijauhi. Dalam hal ini peran masyarakat diperlukan untuk memberikan kepeduliannya agar mereka tidak kambuh lagi," ujar Wawan.

Wawan mengakui, masalah deradikalisasi ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi BNPT, Kemenkumham dalam hal ini Dirjen PAS, serta berbagai lembaga terkait lainnya. Selama ini sebenarnya sudah cukup banyak napi terorisme sadar berkat deradikalisasi yang dilakukan, tetapi juga masih ada yang susah disadarkan.

"Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung program deradikalisasi seperti mendatangkan ulama dari Timur Tengah, tapi masih ada napi terorisme yang benar-benar kolot. Inilah yang menjadi PR kita. Selai itu, kita juga harus memperkuat lini pencegahan terorisme melalui berbagai program pencegahan yang ada," pungkas Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas