MK Pastikan Kemenangan Mursini - Halim di Pilkada Kuantan Sengingi
Mahkamah Konsitusi memutuskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi akan tetap dipimpin oleh pasangan Mursini-Halim
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konsitusi memutuskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi akan tetap dipimpin oleh pasangan Mursini-Halim sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi no 74/Kpts/KPU-KAB-004.434177/VIII/2015.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh gugatan pemohon dan mengabulkan seluruh petitum termohon dan pihak terkait.
Hakim Konstitusi I Gede Palguna mempertimbangkan bahwa permohonan pemohon mengenai adanya pelanggaran politik uang yang terjadi pada pilkada Kuansing, bukanlah wewenang Mahkamah Konstitusi, melainkan diselesaikan melalui sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).
"Bahwa dalam permohonan pemohon pasangan Indra-Komperensi terhadap adanya dugaan politik uang, bukanlah kewenangan mahkamah konstitusi," urainya dalam pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dugaan politik uang yang dimaksud oleh pasangan calon nomor urut 1 tersebut adalah terjadinya perobekan gambar muka dan gambar mata pasangan calon Mursini-Halim oleh pemilih dan diberikan kepada orang-orang yang berada disekitarnya, lalu diberikan sejumlah uang.
Selain adanya dugaan politik uang, pemohon juga menggugat adanya dua pasangan calon yang berasal dari satu partai yang sama yaitu PPP. Pemohon beranggapan bahwa merekalah yang berhak mendapatkan dukungan dari partai berlambang Kabah tersebut. Pasalnya, mereka telah mendapatkan dukungan tersebut empat hari sebelum dukungan kepada pasangan Mursini-Halim didaftarkan.
Namun, MK tidak melihat hal tersebut sebagai kewenangan mahkamah karena sudah seharusnya selesai di Panwaslu dan Bawaslu Provinsi karena hal tersebut masuk dalam tahapan pencalonan peserta pilkada. Bukan perselisihan sengketa hasil.
Meski keduanya, hanya mempunyai selisih sebanyak 384 suara atau 0,22 persen dan masuk dalam kategori selisih yang dapat dipersengketakan di MK.
"Majelis berpendapat bahwa sengketa pencalonan sudah dapat diselesaikan di Bawaslu Provinsi Riau, pengadilan tata usaha negara serta lembaga peradilan lainnya di luar mahkamah konstitusi," jelas I Gede Palguna.
Tidak Ada Bukti
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa seluruh permohonan pemohon tidak dapat terbukti selama persidangan berlangsung. Termasuk pada dalil pemohon yang menyatakan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Firdaus Oemar, telah berpihak kepada Pihak Terkait.
Mahkamah menilai kedekatan Firdaus dengan Halim sebagai calon wakil bupati nomor urut 2 sudah terjalin sejak lama dan keduanya telah bermitra mendirikan sebuah perusahaan.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak melampirkan cukup bukti yang meyakinkan Mahkamah mengenai keberpihakan Ketua KPU Kuantan Singingi kepada Pihak Terkait. Sebaliknya, Termohon membuktikan bahwa Firdaus Oemar telah mengundurkan diri dari perusahaan (PT. Sandi Prima) pada 31 Juli 2015.
"Pemohon sendiri yang membuktikan bahwa dalil tersebut tidak benar. Pemohon juga yang memberikan fakta bahwa kedekatan tersebut tidak bersentuhan dengan pemilukada di Kabupaten Kuantan Singingi," jelas Hakim Konstitusi lainnya, Suhartoyo.
Sebelumnya, penetapan Mursini dan Halim (Pihak Terkait) selaku paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik minimal 20% atau 25% suara.
Pasangan tersebut maju mendaftar pada hari pendaftaran terakhir dengan menggunakan dukungan PPP, PDIP dan Gerindra. Sedangkan sebelumnya, PPP berkoalisi dengan Nasdem, Demokrat, PAN dan Hanura telah mengusung Pemohon sebagai paslon.
Hasil akhir penghitungan suara, Pemohon dan pihak Terkait memperoleh selisih perolehan suara tipis yakni 348 suara atau 0,27%. Pemohon menduga, ada beberapa panitia pelaksana pilkada di sejumlah TPS yang sengaja melakukan pelanggaran untuk menguntungkan paslon nomor urut 2.
Sehingga, Pemohon menggunakan dasar UU No 8 Tahun 2015 dan PKPU No 12 Tahun 2015 meminta agar diadakan pemungutan suara ulang di 16 TPS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.