Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

MK Pastikan Kemenangan Mursini - Halim di Pilkada Kuantan Sengingi

Mahkamah Konsitusi memutuskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi akan tetap dipimpin oleh pasangan Mursini-Halim

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in MK Pastikan Kemenangan Mursini - Halim di Pilkada Kuantan Sengingi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim lainnya memimpin sidang dalam lanjutan sidang sengketa pilkada Kabupaten Kuantan Sengingi di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/2/2016). Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang gugatan pilkada sebanyak 5 daerah dari 7 gugatan yang diterima MK yang beragendakan mendengarkan pendapat ahli serta keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konsitusi memutuskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi akan tetap dipimpin oleh pasangan Mursini-Halim sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi no 74/Kpts/KPU-KAB-004.434177/VIII/2015.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh gugatan pemohon dan mengabulkan seluruh petitum termohon dan pihak terkait.

Hakim Konstitusi I Gede Palguna mempertimbangkan bahwa permohonan pemohon mengenai adanya pelanggaran politik uang yang terjadi pada pilkada Kuansing, bukanlah wewenang Mahkamah Konstitusi, melainkan diselesaikan melalui sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

"Bahwa dalam permohonan pemohon pasangan Indra-Komperensi terhadap adanya dugaan politik uang, bukanlah kewenangan mahkamah konstitusi," urainya dalam pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Dugaan politik uang yang dimaksud oleh pasangan calon nomor urut 1 tersebut adalah terjadinya perobekan gambar muka dan gambar mata pasangan calon Mursini-Halim oleh pemilih dan diberikan kepada orang-orang yang berada disekitarnya, lalu diberikan sejumlah uang.

Selain adanya dugaan politik uang, pemohon juga menggugat adanya dua pasangan calon yang berasal dari satu partai yang sama yaitu PPP. Pemohon beranggapan bahwa merekalah yang berhak mendapatkan dukungan dari partai berlambang Kabah tersebut. Pasalnya, mereka telah mendapatkan dukungan tersebut empat hari sebelum dukungan kepada pasangan Mursini-Halim didaftarkan.

Namun, MK tidak melihat hal tersebut sebagai kewenangan mahkamah karena sudah seharusnya selesai di Panwaslu dan Bawaslu Provinsi karena hal tersebut masuk dalam tahapan pencalonan peserta pilkada. Bukan perselisihan sengketa hasil.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski keduanya, hanya mempunyai selisih sebanyak 384 suara atau 0,22 persen dan masuk dalam kategori selisih yang dapat dipersengketakan di MK.

"Majelis berpendapat bahwa sengketa pencalonan sudah dapat diselesaikan di Bawaslu Provinsi Riau, pengadilan tata usaha negara serta lembaga peradilan lainnya di luar mahkamah konstitusi," jelas I Gede Palguna.

Tidak Ada Bukti

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa seluruh permohonan pemohon tidak dapat terbukti selama persidangan berlangsung. Termasuk pada dalil pemohon yang menyatakan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Firdaus Oemar, telah berpihak kepada Pihak Terkait.

Mahkamah menilai kedekatan Firdaus dengan Halim sebagai calon wakil bupati nomor urut 2 sudah terjalin sejak lama dan keduanya telah bermitra mendirikan sebuah perusahaan.

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak melampirkan cukup bukti yang meyakinkan Mahkamah mengenai keberpihakan Ketua KPU Kuantan Singingi kepada Pihak Terkait. Sebaliknya, Termohon membuktikan bahwa Firdaus Oemar telah mengundurkan diri dari perusahaan (PT. Sandi Prima) pada 31 Juli 2015.

"Pemohon sendiri yang membuktikan bahwa dalil tersebut tidak benar. Pemohon juga yang memberikan fakta bahwa kedekatan tersebut tidak bersentuhan dengan pemilukada di Kabupaten Kuantan Singingi," jelas Hakim Konstitusi lainnya, Suhartoyo.

Sebelumnya, penetapan Mursini dan Halim (Pihak Terkait) selaku paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik minimal 20% atau 25% suara.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas