Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Program Bela Negara Perlu Diatur dalam UU Khusus

perlu dibuatkan UU khusus untuk mengatur peran dan fungsi program tersebut.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Program Bela Negara Perlu Diatur dalam UU Khusus
ist
Bobby Adhityo Rizaldi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi‎, menilai program bela negara untuk 100 juta kader dalam waktu 10 tahun yang sudah diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) masih menimbulkan perdebatan di masyarakat terkait peran dan fungsinya.

Sebab itu, dirinya berpandangan perlu dibuatkan UU khusus untuk mengatur peran dan fungsi program tersebut.

‎"Bila bela negara difungsikan sebagai jejaring intelijen, perlu pembagian wewenang instansi negara yang mengkoordinirnya dan juga bila bela negara dianggap bisa menangkal terorisme, karena rakyat dibekali kemampuan militer, maka instansi negara mana yang memonitor bahwa kemampuan ini tidak disalah gunakan sebaliknya," kata Bobby di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Bobby menuturkan, program bela negara ini bermacam-macam bentuknya, mulai dari wawasan nasional seperti konsep sosialisasi empat pilar yang sudah dilaksanakan oleh MPR, Wajib Militer (Wamil) maupun dimasukkan dalam kurikulum sekolah atau kurikulum multi instansi.

Sehingga, dia mempertanyakan program bela negara ini apakah berupa latihan militer yang membentuk kemampuan membunuh atau pemahaman wawasan nasional seperti sosialisasi empat pilar dan disiplin.

"Jadi kita perlu mendalami konsep bela negara untuk 100 juta orang dalam 10 tahun itu apa saja," tuturnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mencontohkan, program bela negara di Israel itu adalah militery service dan di Singapore itu dibentuk kemampuan militer taktis seperti menembak.

Berita Rekomendasi

"Nah, program bela negara 100 juta kader ini seperti apa, ‎apakah sama dengan yang sudah dianggarkan yang melatih kedisiplinan dan pemahaman wawasan kebangsaan atau military service tadi," ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, apabila ‎sifatnya militer mengarah ke komponen cadangan, perlu payung hukum UU terlebih dulu sebelum bisa dianggarkan di APBN.

"Karena bila di dalam kurikulum bela negara masuk juga mengenai kemampuan intelijen dasar, siapa nanti yang monitor kader yang memiliki kemampuan ini agar tidak disalahgunakan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas