Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepak Terjang dan Jejak Novel Baswedan

Kejaksaan Agung secara resmi telah menghentikan kasus yang menimpa Novel Baswedan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sepak Terjang dan Jejak Novel Baswedan
HO/HO
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat akan menandatangani pelimpahan berkas tahap kedua kasusnya kepada Kejati Bengkulu, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/2012). TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung secara resmi telah menghentikan kasus yang menimpa Novel Baswedan. Kejaksaan beralasan, kasus yang terjadi pada Februari 2004 itu telah kedaluarsa.

Inilah profil dan sepak terjang Novel Baswedan.

1. Tahun 2004, terjadi kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Kala itu Novel menjabat Kasatserse Polres Bengkulu. Salah seorang diantara enam tersangka itu akhirnya tewas.

2. Januari 2007, Novel ditarik ke Jakarta dan ditugaskan sebagai penyidik KPK dari unsur Polri. Pria kelahiran Semarang, 20 Juni 1977 tersebut lulus dari Akademi kepolisian tahun 1998. Kemudian tahun 1999 hingga 2005 Novel ditugaskan di Polres Bengkulu. Hingga akhirnya Januari 2007, ia menjadi penyidik KPK saat dipimpin Taufiequrrahman Ruki.

3. Oktober 2012, dua hari setelah penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator SIM, Bareskrim Mabes Polri hendak menangkap Novel dengan tuduhan menembak mati tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Ketegangan penangkapan Novel meledakkan hubungan KPK dan Polri dan membuat Presiden SBY turun tangan. Presiden meminta Kepolisian menghentikan pengusutan kasus Novel. Polisi membuka lagi penyidikan atas Novel setelah KPK menyidik dugaan suap dan gratifikasi Budi Gunawan, calon Kapolri yang pelantikannya dibatalkan Presiden Joko Widodo karena menjadi tersangka pada Januari 2015

4. Februari 2016, Kejagung berniat menghentikan perkara Novel dengan syarat Novel dipindahkan dari KPK menjadi pejabat BUMN, akan tetapi hal tersebut ditolak Novel. Kejagung akhirnya menghentikan perkara Novel melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016. Penghentian kasus tersebut dilakukan karena sudah masuk masa kedaluwarsa.

Kasus yang Diusut Novel (2007-2016)

Berita Rekomendasi

1. Menyidik, Melacak dan membawa Nunun Nurbaeti yang kabur dari luar negeri terkait suap untuk 39 anggota DPR RI pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Goeltom

2. Menyidik, melacak dan membawa M Nazaruddin yang kabur ke Cartagena Kolombia.

3. Menyidik kasus suap proyek penyesuaian infrastruktur daerah yang menyeret politikus PAN Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq, Ketua Ampg

4. Menyidik, melacak dan menangkap Bupati Buol Amran Batalipu

5. Menyidik kasus suap anggaran Pekan Olahraga Nasional di Riau

6. Membongkar kasus jual beli perkara pemilukada yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar

7. Menyidik kasus simulator SIM yang menyeret mantan Kepala Korps Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo

8. Menyidik perkara dugaan suap dan gratifikasi Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas