Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Bareskrim Periksa RJ Lino Hingga Tujuh Kali

"Kami itu memanggil beberapa kali dalam rangka pendalaman peran seseorang, perlu diteliti. Memang dalam penyidikan, pemeriksaan itu perlu beberapa kal

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Bareskrim Periksa RJ Lino Hingga Tujuh Kali
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Kabareskrim, Komjen Pol Anang Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar angkat bicara soal penyidiknya yang hingga tujuh kali memeriksa Richard Joost Lino atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.

Meskipun sudah bolak balik diperiksa penyidik Bareskrim, Lino masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kami itu memanggil beberapa kali dalam rangka pendalaman peran seseorang, perlu diteliti. Memang dalam penyidikan, pemeriksaan itu perlu beberapa kali," kata Anang, Rabu (2‎4/2/2016) di Mabes Polri.

Terlebih menurut mantan Kepala BNN itu, peranan RJ Lino berhubungan satu sama lain, sehingga memang perlu dilakukan pemeriksaan untuk menggambarkan kasus secara keseluruhan.

Untuk diketahui, ‎tujuh kali sudah, RJ Lino mantan Direktur Utama Pelindo II diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.

Dalam kasus ini ‎Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur TeknikPelindo II, Ferialdi Nurlan (FN).

Rekomendasi Untuk Anda

Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan awal tahun akan ada tersangka baru dalam kasus ini, namun belum diketahui siapa tersangka baru itu, apakah RJ Lino ‎atau lainnya.

Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar.

Selain itu pada kasus pengadaan Quay Container Crane, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, RJ Lino telah ‎berstatus tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas