Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karen Agustiawan Terlibat Korupsi Penanaman 100 Juta Pohon?

Komjen Anang Iskandar enggan menjelaskan soal keterlibatan Karen

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Karen Agustiawan Terlibat Korupsi Penanaman 100 Juta Pohon?
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Karen Agustiawan, mantan Dirut PT Pertamina (Persero) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sudah beberapa kali, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi dana Coorporate Sosial Responsibilty (CSR) proyek penanaman 100 juta pohon‎.

Dalam minggu ini pun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaan pada Karen.

Lalu apakah Karen turut terlibat dalam kasus ini?

Kabareskrim Komjen Anang Iskandar enggan menjelaskan soal keterlibatan Karen termasuk potensi menjadi tersangka.

"Lihat saja bagaimana nanti perkembangannya, saya tidak boleh mendahului penyidik," kata Anang, Rabu (24/2/2016) di Mabes Polri. 

Sebelumnya pada Rabu (17/2/2016)‎ lalu, Karen juga diperiksa sebagai selama tujuh jam lebih oleh anak buah Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso menjelaskan pemeriksaan pada Karen masih seputar melengkapi berkas tersangka. 

BERITA REKOMENDASI

"Karena dana CSR ini kan dari Pertamina, kami ingin tahu bagaimana," katanya.

Mengenai adanya penambahan tersangka, Golar menegaskan memang tersangka di kasus ini ada dua orang yakni ‎mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono dan Akbar.

"Tersangka AK (Akbar) ditetapkan sudah lama, dia staf dari NN (‎Nina Nurlina)," ujar Golkar. 

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, selain Nina dan Akbar. 

Dia meminta publik untuk bersabar, pasalnya penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat para tersangka lainnya.


Dalam kasus ini penyidik sempat melakukan penggeledahan di kantor Pertamina Foundation dan mengambil sejumlah barang bukti dari kantor yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut.

Tidak hanya itu, penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), juga melakukan pengecekan langsung ke beberapa daerah lokasi penanaman pohon di Jawa Timur dan Jawa Barat yang diduga fiktif.

Nina saat itu menjabat Direktur Pertamina Foundation, ia menjadi inisiator program tahun  2011 dengan anggaran sebesar Rp251 miliar dari dana Corporate Social Responbility (CSR). 

‎Dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan banyak pemalsuan dokumen oleh relawan berupa pemalsuan tanda tangan petani, tanda tangan Kepala Desa, Lurah dan stempel Kelurahan. Selain itu, ditemukan juga sejumlah fakta tidak adanya penanaman pohon alias fiktif.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas