Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Tidak Tangani Kasus Ivan Haz

Bila terbukti, Ivan Haz terjerat tiga kasus di MKD.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mabes Polri Tidak Tangani Kasus Ivan Haz
KOMPAS.COM
Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mabes Polri menegaskan pihaknya tidak menangani kasus Politikis PPP, Ivan Haz yang menurut informasi ditangkap karena kasus narkoba di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada Senin (22/2/2016) kemarin.

"‎Tentu itu wilayah Polda Metro Jaya, lebih pas ditanyakan kesana. Bareskrim tidak menangani," tegas Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Rabu (24/2/2016) di Mabes Polri.

Lebih lanjut mengenai lima anggota Polri yang namanya disebut oleh prajurit Kostrad sebagai pembeli dan pengguna, menurut Agus kelima anggota ini sudah diperiksa di Propam kesatuannya masing-masing.

"Lima anggota ini diperiksa kesatuannya masing-masing, kan ada yang dari Polres, Polda Metro dan Mabes Juga. Mereka akan di tes urin juga," kata Agus.

‎Atas kasus ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempertimbangkan untuk mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus Ivan Haz.

Hal itu dikarenakan adanya informasi mengenai penangkapan Politikus PPP itu terlibat narkoba.

"Kita akan evaluasi, apakah jemput bola ke Polda metro, karena kan info yang menangkap Kostrad," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Berita Rekomendasi

Junimart mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan.

Rapat akan membahas apakah MKD perlu mendatangi Polda Metro Jaya atau tidak.

Bila terbukti, Ivan Haz terjerat tiga kasus di MKD.

Dua kasus sebelumnya yang sedang ditangani MKD yakni dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) serta tidak menghadiri rapat DPR selama setahun.

"Yang satu ini (narkoba), kalau betul bisa perkara tanpa aduan, kalau yang dulu aduan LBH APIK," kata Politikus PDIP itu.

MKD telah memutuskan pembentukan tim panel untuk kasus Ivan Haz yang diduga menganiaya PRT serta tidak hadir rapat DPR selama setahun.

Junimart mengatakan pihaknya telah membuka pendaftaran anggota tim panel melalui media massa. Tim Panel dipimpin Wakil Ketua MKD Lili Asdjudiredja.

"Kami umumkan di koran membuka pendaftaran kepada para calon anggota panel. Menyaring dari sekian puluh calon. Disaring jadi delapan, empat cadangan, empat anggota panel. Kemarin sudah kukuhkan rapat internal, anggota, mereka sudah bekerja terhadap pengaduan Pak Ivan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas