Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Empat Tahun Bupati Morotai Tidak Masuk Akal

ia mengaku merasa terpanggil untuk memperjuangkan kebenaran

zoom-in Vonis Empat Tahun Bupati Morotai Tidak Masuk Akal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati non aktif Pulau Morotai Rusli Sibua menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015). Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Hendra Karianga menilai vonis empat tahun penjara terhadap Bupati Kabupaten Morotai Rusli Sibua tidak masuk akal karena tidak sesuai fakta-fakta persidangan.

"Saya mengikuti sidang dari awal sampai bupati divonis 4 tahun penjara semuanya tidak sesuai fakta-fakta persidangan," ujar Hendra dalam pernyataannya, Rabu(24/2/2016).

Oleh karenanya, ia mengaku merasa terpanggil untuk memperjuangkan kebenaran dan menegakkan keadilan, sehingga Rusli Sibua bisa dibebaskan.

Bahkan melihat kondisi itu, Hendra menyatakan bergerak sendiri dan mengaku tak mendapatkan imbalan apapun untuk memperjuangkan nasib Rusli Sibua.

"Hati nurani saya merasa terpanggil dan tanpa meminta imbalan sepeser pun. Saya melihat ketidakadilan dan terpanggil membantu Pak Rusli Sibua," jelasnya.

Hendra juga mengatakan Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait dugaan kasus suap yang dilakukan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua sudah memasuki tahapan kesimpulan.

"Besok sudah masuk pada tahapan kesimpulan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui pada November 2015 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Rusli Sibua. Ia dinyatakan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar.

Namun karena tidak puas terhadap putusan ini, pihak Rusli Sibua mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas