Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ivan Haz Sudah Tak Punya Celah Bertahan di DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengunjungi apartemen Ivan Haz yang diduga sebagai lokasi pemukulan kepada pembantu rumah tangga (PRT).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ivan Haz Sudah Tak Punya Celah Bertahan di DPR
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Anggota MKD Maman Imanulhaq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengunjungi apartemen Ivan Haz yang diduga sebagai lokasi pemukulan kepada pembantu rumah tangga (PRT).

"Saya waktu melakukan kunjungan, pengecekan ke apartemen itu memang ada keterangan yang kita terima itu sudah jadi keterangan di kepolisian dan sudah jadi tersangka," kata Anggota MKD Maman Imanulhaq di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Maman menilai tidak ada celah bagi Ivan Haz untuk bertahan di DPR.
Apalagi, tidak ada toleransi untuk kasus kekerasan pada pembantu rumah tangga.

MKD lalu membentuk tim panel karena Ivan Haz diduga melakukan pelanggaran berat.

"Panel akan sulit cari keputusan lain kecuali Ivan itu dipecat dari DPR," kata Politikus PKB itu.

Maman mengatakan tim panel sudah terbentuk sejak kemarin.

Berita Rekomendasi

Nantinya, tim panel akan memutuskan apakah Ivan menerima sanksi pemecatan atau lainnya.

‎"Kalau saya sih berkeyakinan seperti itu tidak ada pembelaan apapun yang meringankan Ivan di sidang ini. Panel sudah sepakat itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20).

Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2).

Bersama istrinya, Anna Susilowati, anggota DPR ini diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.

Pada kasus ini, T sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2015).

Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.

Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.‎‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas