Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Saya Ini Anak Hamzah Haz'

Ivan Haz yang tak lain politikus PPP itu, ternyata hanya masuk satu kali saja, saat dilantik sebagai anggota DPR.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Saya Ini Anak Hamzah Haz'
KOMPAS.COM
Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz 

Ketiga oknum TNI itu positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan terhadap 146 personil.

Ketiga oknum itu yakni Sertu AS (positif amphetamine dan methampetamine), Kopka Nasikun (positif morphin) dan Kopka B diduga sebagai bandar narkoba dan pihak yang melindungi bandar judi togel bersama Pratu A.

Petugas juga mengamankan enam warga sipil berinisial H, O, J, S dan SG diduga sebagai kurir, serta anggota DPR IH yang diduga inisial dari Ivan Haz.

Dari hasil pengembangan, aparat menjaring lima oknum kepolisian yaitu Briptu E, Aiptu A, Bripka AB, Aipda W dan Aiptu A.

Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ivan Haz sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T (20) Senin (29/2) pekan depan.

Kepastian ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.

Krishna menegaskan penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa jika putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu tidak memenuhi panggilan kedua.

Mengenai Ivan Haz yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Krishna akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan akan menunggu surat resmi dari institusi yang menangani dugaan Ivan Haz terlibat penyalahgunaan narkoba.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pengacara Ivan Haz, Tito Hanata Kusuma menyatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (23/2) lalu, karena ada kegiatan partai politik.

"Ada kegiatan yang dijadwalkan terlebih dahulu sehingga mohon waktu," ujar Tito.

Diketahui pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.

Ia melaporkan majikannya yang tak lain Ivan Haz ke Polda Metro Jaya 30 September tahun lalu.

Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015. (tribun/gle/fer)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas