'Saya Ini Anak Hamzah Haz'
Ivan Haz yang tak lain politikus PPP itu, ternyata hanya masuk satu kali saja, saat dilantik sebagai anggota DPR.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita dan Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Anak Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fany Syafriansyah atau yang akrab disapa Ivan Haz diungkap, sebagai seorang politisi yang arogan.
Hal ini dikatakan oleh salah seorang Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Maman Imanulhaq atau Kiai Maman. Ivan Haz yang tak lain politikus PPP itu, ternyata hanya masuk satu kali saja, saat dilantik sebagai anggota DPR.
Ivan selama ini juga tidak menghadiri rapat-rapat anggota DPR. "Pokoknya yang pasti kita dapat keterangan itu. Dia masuk waktu pelantikan saja," kata Kiai Maman, Kamis (25/2/2016).
Menurut Maman, kasus Ivan membuat wajah DPR semakin suram. Apalagi, Ivan menggunakan kekerasan verbal melalui perkataan kepada pembantunya.
Hal itu, kata Maman, terungkap saat MKD melakukan kunjungan ke lokasi pemukulan serta melihat rekaman CCTV Apartemen.
"Melakukan kekerasan dengan arogan. Kalau kawan-kawan dengar kata-katanya mengerikan. 'Kamu tahu tidak siapa saya? Saya ini anggota DPR. Saya ini anaknya Hamzah Haz'. setelah itu dia lakukan kekerasan," imbuh Politikus PKB itu.
Maman menuturkan Ivan Haz telah melakukan pembelaan. Ivan mengaku tidak melakukan kekerasan, tapi Maman melihat hal itu hanya alibi saja. MKD telah membentuk tim panel dengan masa kerja tiga bulan.
Tetapi keputusan MKD dapat lebih cepat bila terdapat tekanan publik. "Dari bukti-bukti dan konfirmasi yang kami dapat, termasuk dari korban dan pengelola apartemen, Ivan tidak bisa mengelak," ungkapnya.
Sekjen PPP Romahurmuziy mengungkapkan, partainya mengacu para peraturan UU MD3 dalam dalam menyikapi kasus yang menjerat Ivan Haz.
"Pada prinsipnya PPP menganut penyikapan dan tindakan terhadap Pak Ivan Haz ini sesuai dengan ketentuan MD3. Di situ ada tahapan-tahapannya," ujar Romy.
Romy membenarkan Ivan Haz, terjaring operasi narkoba. Ia mengaku sudah mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada kepolisian.
"Hasil dari penelusuran kami kepada kepolisian memang ada indikasi keterlibatan Ivan Haz," kata Romy.
Beberapa waktu lalu Ivan Haz diamankan aparat saat anggota Pomad menggeledah permukiman Kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan yang awalnya mengamankan tiga oknum TNI diduga terlibat narkoba.
Ketiga oknum TNI itu positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan terhadap 146 personil.
Ketiga oknum itu yakni Sertu AS (positif amphetamine dan methampetamine), Kopka Nasikun (positif morphin) dan Kopka B diduga sebagai bandar narkoba dan pihak yang melindungi bandar judi togel bersama Pratu A.
Petugas juga mengamankan enam warga sipil berinisial H, O, J, S dan SG diduga sebagai kurir, serta anggota DPR IH yang diduga inisial dari Ivan Haz.
Dari hasil pengembangan, aparat menjaring lima oknum kepolisian yaitu Briptu E, Aiptu A, Bripka AB, Aipda W dan Aiptu A.
Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ivan Haz sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T (20) Senin (29/2) pekan depan.
Kepastian ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.
Krishna menegaskan penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa jika putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu tidak memenuhi panggilan kedua.
Mengenai Ivan Haz yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Krishna akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan akan menunggu surat resmi dari institusi yang menangani dugaan Ivan Haz terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, pengacara Ivan Haz, Tito Hanata Kusuma menyatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (23/2) lalu, karena ada kegiatan partai politik.
"Ada kegiatan yang dijadwalkan terlebih dahulu sehingga mohon waktu," ujar Tito.
Diketahui pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.
Ia melaporkan majikannya yang tak lain Ivan Haz ke Polda Metro Jaya 30 September tahun lalu.
Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015. (tribun/gle/fer)