Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Pejabat MA, Niat Cari Selamat Malah Dapat Celaka

"Saya melihatnya orang mau cari selamat malah nggak selamat."

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ingin menyelamatkan dari dari proses hukum pidana, justru menambah masalah baru bagi Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

Niatnya menyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna Rp 400 juta justu menjadi blunder. Ichsan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan.

"Saya melihatnya orang mau cari selamat malah nggak selamat," kata kuasa hukum Ichsan, Otto Bismark, di KPK, Jakarta, Sabtu (28/2/2016).

Otto mengungkapkan kliennya merasa tidak mendapatkan keadilan sehingga meminta Andri untuk menunda salinan putusan kasasi Ichsan yang sudah diputus pada 9 September 2016.

Kata Ichsan, sebagaimana yang diceritakan kepada Otto, menggapa telah terjadi proses penyidikan terkait kasus pembangunan Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur. Ceritanya, perusahaan Ichsan akan dibayar melalui audit claim pada tahun 2010.

Yang mengajukan permohonan audit claim adalah dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Audit tersebut, kata dia, melibatkan BPKP dan dari Universitas Mataram. Dari hasil audit, PT Citra Gading Asritama berhak mendapatkan bayaran Rp 11 miliar lebih.

Tahun 2014, Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Barat kemudian melakukan penyidikan terkait pembangunan dermaga tersebut dan mengajak ahli dari universitas yang sama. Ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 4 miliar.

Berita Rekomendasi

"Kok hasil bisa beda padahal permintaan audit claim dari Pemerintahan Lombok," kata dia.

Ichsan divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram dan membayar kerugian negara 3 juta. Karena tidak puas, Icsah kemudan banding.

Apes bagi Ichsan dia dipidana 3 tahun pejara. Ichsan mencoba kasasi. Ichsan divonis lebih berat lagi yakni 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

"Ini ibaratnya kalau kita tenggelam di laut, ranting pun kita pegang supaya selamat," tukas Otto.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas