Tim Khrisna Murti Akan Jemput Paksa Anggota DPR Ivan Haz
Ivan Haz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Kriminal Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz jika mangkir panggilan pemeriksaan kedua, Senin (29/2/2016).
Ivan Haz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantu rumah tangganya.
"Kami sudah lakukan panggilan kedua. Kalau nanti nggak hadir, kami keluarkan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan, kami akan lakukan penangkapan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).
Khrisna menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan surat izin dari Presiden perihal rencana pemeriksaan terhadap Ivan yang seorang anggota DPR.
Timnya juga telah melakukan melakukan gelar bersama tim Mabes Polri sebelum menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah (20) di apartemen Ascott, pada akhir September 2015.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu kooperatif tidaknya Ivan Haz terhadap panggilan pemeriksaan.
Upaya jemput paksa akan dilakukan jika Ivan Haz kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.
Timnya pun telah mengetahui keberadaan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.
"Jadi, kalau Senin yang bersangkutan hadir itu bagus. Kalau tidak hadir, lebih bagus," katanya.
Sementara itu, untuk kasus dugaan keterlibatan Ivan Haz dalam kasus narkoba yang ditangani Kostrad TNI, timnya terus berkoordinasi dengan Kostrad.
Di antaranya untuk pemeriksaan dari data yang diberikan Kostrad.