Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa 10 Jam, Ivan Haz Jalani Tes Urin

Selama berjalan kaki, tidak ada sepatah katapun keluar dari mulut Ivan Haz.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa 10 Jam, Ivan Haz Jalani Tes Urin
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Ivan Haz (kemeja kuning) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam anggota DPR Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz di bawa ke Dokkes Polda Metro Jaya.

Tampak Ivan Haz yang menggunakan pakaian kemeja kuning, berjalan kaki dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya menuju ke Dokkes Polda Metro dengan pengawalan ketat penyidik.

Selama berjalan kaki, tidak ada sepatah katapun keluar dari mulut Ivan Haz.

Kabidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Musyafak mengatakan memang Ivan Haz dibawa ke Dokkes untuk menjalani pemeriksaan fisik.

"Diperiksa fisiknya, tekanan darahnya. Termasuk di tes urin juga, hasilnya saya serahkan ke penyidik," ujar Musyafak pada Tribunnews.com.

Musyafak menambahkan pemeriksaan fisik dilakukan terhadap politisi PPP itu agar saat dimintai keterangan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ataupun gangguan kesehatan.

"Karena kan proses BAP harus dalam kondisi sehat, penyidik antisipasi saja kalau sakit," katanya.

Berita Rekomendasi

Pantauan Tribunnews.com, usai beberapa menit berada di Dokkes, Ivan Has kembali dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Belum diketahui apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap Ivan Haz.

Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ‎ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.

Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.

Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas