Mendagri Jelaskan Manfaat Kartu Identitas Anak
Karena tidak perlu repot-repot lagi menginput data KTP-nya ketika umurnya mencapai 17 tahun.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merespon pertanyaan anggota Komisi II DPR RI mengenai program Kartu Identitas Anak (KIA).
Sebab sebagian besar anggota Komisi II belum melihat urgensi seorang anak memiliki Identitas seperti KTP.
Tjahjo Kumolo menjelaskan beberapa manfaat KAI itu.
Karena tidak perlu repot-repot lagi menginput data KTP-nya ketika umurnya mencapai 17 tahun.
Sebab jika anak telah berusia 17 tahun maka KIA itu bisa dijadikan KTP.
"Anak SMP misalnya, punya KTP, ingin memiliki rekening bank sendiri. Mau sekolah mewajibkan menabung tidak harus pakai KTP orang tua. Dia bisa menabung, ya bisa urus apa-apalah," kata Tjahjo di sela-sela rapat bersama Komisi II DPR, di Parlemen, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Sebelumnya Mendagri telah menerbitkan Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang KIA.
Selain bisa dijadikan KTP nantinya, kata Tjahjo, KIA juga bisa digunakan dalam pengurusan paspor, kartu sehat dan kartu pintar.
Demi mewujudkan program tersebut, lanjut Tjahjo, kementeriannya saat ini sudah melakukan persiapan untuk 50 kota.
"Dan harus diingat, bahwa kami mengadopsi 10 daerah tingkat II yang sebelumnya sudah punya inisiatif anak itu didata identitasnya. Tapi 10 daerah ini kami buat supaya seragam, Kemudian kami keluarkan peraturannya, supaya ini bisa berskala nasional," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.