PPP Angkat Bicara Mengenai Penahanan Ivan Haz di Polda Metro Jaya
PPP angkat bicara mengenai penahanan kadernya Ivan Haz oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara mengenai penahanan kadernya Ivan Haz oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ivan ditahan terkait kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
"Kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan," kata Ketua DPP PPP Joko Purwanto ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (29/2/2016) malam.
Ia mengingatkan sekalipun Ivan Haz jika benar sudah di tahan oleh Kepolisian, namun sebagai putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu memiliki hak hukum praduga tak bersalah atas kasus yang melilitnya. Kecuali, kata Joko, sudah ada kketetapan hukum yang tetap atau inkracht.
Anggota Komisi VII DPR itu mengatakan Indonesia adalah negara hukum serta seluruh warga negara sama di mata hukum. "Oleh karena-nya berikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk memproses persoalan hukumnya secara proporsional dan berkeadilan," tuturnya.
Untuk diketahui, Senin (29/2/2016) malam, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Ivan Haz . Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan surat perintah penahanan baru saja ia tandatangani, atau sekitar satu jam lalu.
"Malam ini dilakukan penahanan pada yang bersangkutan selama 20 hari kedepan," tegas Krishna di Polda Metro Jaya.
Krishna melanjutkan alasan penyidik menahan Ivan Haz ialah lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kabur serta mengulangi perbuatannya.
Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.
Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.
Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.