Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengan Wajah Sayu, Ivan Haz Peluk Istri Sebelum Ditahan

Sementara itu salah seorang penyidik menuturkan jika Ivan memeluk istrinya terlebih dahulu sebelum digiring masuk ke ruang tahanan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dengan Wajah Sayu, Ivan Haz Peluk Istri Sebelum Ditahan
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes pol Krishna Murti menuturkan, Ivan Haz meminta bertemu istrinya terlebih dahulu sebelum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016) malam.

Usai pemeriksaan, penyidik kemudian memberi waktu kepada Ivan untuk berbincang dengan sang istri, Amnah, dilantai 2 Direskrimum polda Metro Jaya.

"Iya tadi beliau meminta bertemu istrinya, dan istrinya tadi datang, sekarang sedang di atas (ruang penydik)," Ujar krishna.

Sementara itu salah seorang penyidik menuturkan jika Ivan memeluk istrinya terlebih dahulu sebelum digiring masuk ke ruang tahanan.

Dengan raut muka sayu, Ivan memeluk istrinya dengan erat.

"Iya tadi di atas, dia memeluk istrinya terlebih dahulu," katanya.

Berita Rekomendasi

Pantauan Tribunnews Ivan digiring dari ruang penyidik ke tahanan pada pukul 21.40 WIB.

Ivan turun bersamaan dengan istrinya.

Hanya saja sang istri tidak ikut mengantarkan Ivan hingga pintu masuk ruang tahanan yang lokasinya persis disamping gedung ditreskrimum.

Istrinya bernama Amnah tersebut langsung meninggalkan Mapolda menggunakan sedan putih.

Ivan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).

Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu.

‎Korban kemudian melapor ke polda Metro Jaya pada 30 September 2015.

Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan. Istri Ivan bernama ‎Amnah akhir Oktober lalu.

Sementara itu Ivan yang duduk di Komisi pertanian dan perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.

Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dan Perkebunan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas