Ini Maksud Kejaksaan Agung Periksa 62 Anggota DPRD Sumatera Selatan
Kejaksaan Agung telah memeriksa 62 anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa 62 anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan pemeriksaan ke-62 anggota DPRD itu untuk mengungkap dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) provinsi Sumsel.
Kasus yang disebut Arminsyah melibatkan hampir seribu saksi itu, telah masuk dalam tahapan penyidikan.
"Sudah masuk ke penyidikan sejak tiga bulan yang lalu," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Terkait periode pemberian dana bansos yang diduga diselewengkan, Jampidsus belum dapat memberitahukan.
Jumlah kerugian negara dan calon tersangka dalam perkara ini juga masih didalami pihak Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Selasa (1/3/2016).
Tim dari Kejagung RI ini guna melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.
Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu melibatkan anggota DPRD yang masih aktif dan sudah tidak menjabat lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.