IPW Desak Polri Gugat Deponering Kasus Novel Baswedan
"Ada tiga langkah hukum yang bisa dilakukan Polri untuk melawan intervensi Jaksa Agung, yakni melakukan prapradilan, PTUN, dan menguji deponering Jaks
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Intervensi yang dipertontonkan Jaksa Agung dalam kasus Novel Baswedan harus dilawan Polri dengan berbagai cara.
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) memandang hal tesebut perlu dilakukan agar profesionalisme kepolisian sebagai penyidik tetap terjaga dan tidak dilecehkan publik.
"Ada tiga langkah hukum yang bisa dilakukan Polri untuk melawan intervensi Jaksa Agung, yakni melakukan prapradilan, PTUN, dan menguji deponering Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Neta dalam siaran persnya, Selasa (1/3/2016).
IPW menilai jika perlawanan hukum tidak segera dilakukan, Jaksa Agung akan semakin ringan tangan untuk melecehkan kinerja kepolisian.
Bukan mustahil, Jaksa Agung akan kembali melakukan deponering terhadap kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS).
"Apalagi Komisi III DPR hanya berdiam diri melihat intervensi Jaksa Agung tersebut," ucapnya.
Padahal, intervensi yang dilakukan Jaksa Agung itu telah membuat matinya kepastian hukum dan sekaligus membunuh profesionalisme Polri dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
"Semua pihak tahu persis dan paham bahwa Deponering Kasus Novel karena intervensi kekuasaan dan tidakmemenuhi syarat-syarat deponering," katanya.
Sebab itu aksi intervensi Jaksa Agung ini tidak boleh didiamkan, apalagi oleh Polri.
Polri sebagai penyidik dan aparat penegak hukum harus konsisten dalam melakukan penegakan hukum.
Dengan seperti itu, Polri sebagai penegak hukum Polri harus berupaya dan memiliki daya yang kuat untuk menguji pengayunan kewenangan deponering oleh Jaksa Agung.
"Kasus Novel tidak boleh terulang pada BW dan AS. Ironisnya DPR, Polri,dan para pakar hukum di negeri ini tidak eager lagi dalam melakukan pengawasan untuk tegaknya hukum dalam Negara Hukum NKRI, sehingga mendiamkan saja aksi arogansi Jaksa Agung tersebut," ungkapnya.
Jika Polri tidak mau mengajukan praperadilan, PTUN, atau Uji MK terhadap deponering kasus Novel, publik tidak akan bisa melihat profesionalisme penegakan hukum di pemerintahan sekarang ini.
"Pertanyaannya kemudian, dimana kebangkitan Tegaknya Supremasi Hukum yang dicita-citakan reformasi," katanya.