Pimpinan DPR Serahkan Kasus Ivan Haz ke Kepolisian dan MKD
Agus mengatakan kepolisian serta MKD bersamaan memproses kasus yang melibatkan Ivan Haz
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghormati proses hukum kepolisian terkait penahanan Ivan Haz. Anggota DPR dari Fraksi PPP itu ditahan atas dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
"Ivan Haz ditangkap dan perkara yang ditersangkakan adalah perkara yang awal yaitu perkara penganiayaan dari asisten rumah tangga yang dulu pernah dilaporkan ke Polda," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Agus mengatakan sesuai aturan kasus tersebut diproses di kepolisian. Sedangkan terkait etika, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tengah memprosesnya. Politikus Demokrat itu telah mendapat kabar MKD membentuk tim panel atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Ivan Haz.
"Tim panel itu dibentuk jika anggota dewan diduga kuat melanggar etika dari kehormatan dewan dengan sanksi yang diperkirakan sanksi berat. Untuk itu dibentuk panel diman apanel itu tiga orang dari MKD dan empat orang dari pakar dari masyarakat," kata Agus.
Agus mengatakan kepolisian serta MKD bersamaan memproses kasus yang melibatkan putra mantan wakil presiden RI Hamzah Haz. Ia mengatakan tim panel sedang bertugas dan berharap hasilnya tidak akan lama.
"Karena panel itu masa kerjanya adalah satu bulan walaupun nanti bisa diperpanjang tapi kami menyarankan seyogyanya sebulan sudah ada putusan," ujarnya.
Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.
Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.
Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.