Golkar Sebut Budi Supriyanto Berniat Kembalikan Uang Gratifikasi
Budi yang juga anggota Fraksi Golkar sempat duduk di Komisi V DPR dan kini berada di Komisi X DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berkomentar mengenai penetapan Budi Supriyanto sebagai tersangka KPK.
Budi yang juga anggota Fraksi Golkar sempat duduk di Komisi V DPR dan kini berada di Komisi X DPR.
"Kasus ini timbul karena operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga anggota DPR," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Bambang mengatakan dirinya mendukung langkah hukum KPK sepanjang memiliki bukti yang cukup bagi orang yang diduga terlibat kasus korupsi.
"Kita tidak pernah mencampuri urusan KPK. Kami menyesalkan dan prihatin dengan kabar diumumkan dan ditandatangani sprindiknya," kata Bambang.
Bambang mengaku sempat berbicara dengan Budi Supriyanto. Saat itu, Bambang menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar. Ia menceritakan Budi berupaya mengembalikan uang tersebut karena mengacu pada UU terkait gratifikasi.
"Mengacu UU, pengembalian pemberian sebelum sebulan, menurut Pimpinan KPK sudah terlambat, karena bersangkutan diperiksa. Sehingga pengembalian itu menjadi barang bukti," kata Ketua Komisi III DPR itu.
Bambang pun menyesalkan pengembalian uang yang terlambat. Menurut Bambang, uang itu diterima Budi sehari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berlangsung, sehingga Budi tidak punya banyak waktu untuk pengembalian.
"Menurut penyidik masuk ke pemeriksaan. Keputusan diambil menjadi barang bukti," katanya.
Bambang berharap pengembalian uang yang dilakukan Budi masuk dalam pertimbangan hukum. Sebab, Budi berniat mengembalikan uang gratifikasi tersebut. "Tidak tahu niatnya pemberi. Kita berharap penyidik KPK menjadikan niat pengembalian uang, hal yang meringankan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, agar terbebas dari jerat hukum, anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto berusaha mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi berdalih menerima gratifikasi sebesar 305 ribu Dolar Singapura dari Julia Prasetyarini.
Julia adalah staf anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Keduanya telah jadi tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Uang tersebut dilaporkan Budi ke KPK pada 1 Februari 2016 melalui kuasa hukumnya.
"Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan analisa dan koordinasi kemudian diputuskan laporan tersebut ditolak karena berkaitan dengan penangan kasus dugaan tipikor yang saat itu sedang ditangani oleh KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Menurut Priharsa, laporan tersebut tidak dikategorikan sebagai gratifikasi karena tidak memenuhi Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Jadi kurang tepat dikatakan bahwa Pak BSU telah mengembalikan uang," kata Priharsa.
Uang 305 ribu Dolar Singapura tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura. 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.