Ivan Haz Merasa Tertipu, Bayar Rp 200 Juta Ternyata Kasusnya Berujung ke Polisi
Ivan tertipu karena menyangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya bernama Toipah (20) telah beres dan berakhir damai.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hananta mengungkapkan jika kliennya tertipu oleh dua orang yang merupakan teman dan konstituen Ivan.
Ivan tertipu karena menyangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya bernama Toipah (20) telah beres dan berakhir damai.
Menurut Tito kliennya kaget begitu dipanggil oleh penyidik Polda untuk diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan.
"Ivan kaget begitu mendapat panggilan untuk diperiksa, karena mengira laporannya sudah dicabut," tuturnya.
Menurut Tito, Ivan telah mengirimkan uang Rp 200 juta kepada dua orang tersebut untuk diberikan kepada pembantunya sebagai uang kerohiman.
Berdasarkan pengakuan dua orang tersebut, uang telah diserahkan dan laporan pengaduan telah dicabut.
"Ivan orangnya terlalu baik dan mudah percaya, sehingga ketika ada orang yang mengaku membantu, dia percaya saja," ujar Tito.
Oleh karenanya menurut Tito, pihaknya akan melaporkan dua orang konstituen yang telah melakukan penipuan tersebut. Tito mengaku sedang mengumpulkan bukti untuk menjerat ke dua orang tersebut.
"Kita sedang koordinasi untuk kumpulkan bukti, ada bukti transfer sebanyak dua kali kepada orang tersebut," ujar Tito.
Sementara itu, upaya damai dengan korban akan tetap dilakukan.
Menurut Tito, tim kuasa hukum akan mengambil alih pembicaraan damai dengan korban. Saat ini, korban sedang berada di Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
"Kita akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan upaya damai, kita akan menjalin komunikasi dengan kuasa hukum korban," paparnya.
Ivan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT). Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah (20) saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu. Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015. Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan. Istri Ivan bernama Amnah telah diperiksa akhir Oktober lalu.
Sementara itu Ivan yang duduk di Komisi Pertanian dan Perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.
Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian dan Perkebunan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.