Niatnya Cari Pesugihan di Gunung Kemukus, Somikin dan Tasa Malah Edarkan Uang Palsu
Dua warga Banyuasin, Sumsel yakni Somikin dan Tasa nekat berpetualang ke Pulau Jawa.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Dua warga Banyuasin, Sumsel yakni Somikin dan Tasa nekat berpetualang ke Pulau Jawa.
Bukannya mencari kerja yang halal dengan melamar pekerjaan atau membangun usaha kecil-kecilan. Tujuan mereka malah ke Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah.
Untuk apa? Seperti diketahui Gunung Kemukus banyak dipercaya sebagai tempat mencari pesugihan. Mereka yang mempercayai hal itu, nekat tengah malam berkunjung ke sana.
Berbekal uang seadanya, Somikin dan Tasa menyebrang ke Pulau Jawa. Mereka menginap di sebuah penginapan di dekat Gunung Kemukus.
Disana mereka kenal dengan Suyono yang adalah warga Pati, Jawa Tengah yang ahli membuat uang palsu disertai dengan benang pengaman hingga bisa lolos sensor.
"Jadi awalnya Somikin dan Tasa mereka kesulitan ekonomi dan sepakat mencari pesugihan di Gunung kemukus. Disana tidak berhasil, malah nongkrong dan tidak sengaja bertemu Suyono," ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha, Kamis (3/3/2016) di Polres Banyuasin.
Lalu ketiganya terlibat perbincangan, saat itu Suyono menawarkan Somikin dan Tasa untuk bekerjasama mengedarkan uang palsu di kampung halaman mereka, Banyuasin.
Karena tergiur dengan keuntungan yang lumayan, terlebih kualitas uang palsu produksi Suyono sangat mirip 90 persen dengan aslinya, akhirnya keduanya pun mengiyakan ajakan Suyono.
"Jadi pertukaran uangnya itu satu banding tiga, satu juta uang asli ditukar dengan tiga juta uang palsu. Nah untuk yang diedarkan di Banyuasin ada ratusan juta, ini sudah kami amankan, tegas Julihan.
Lebih lanjut, Julihan menuturkan Suyono mampu memproduksi uang palsu hanya dari belajar di internet dan menggunakan alat yang serba canggih.
Bahkan Suyono yang hanya lulusan SMP ini sudah beberapa kali keluar masuk penjaga di Lapas Pati, Jawa Tengah dengan kasus serupa.
Dikediaman Suyono di Dusun Mojo RT 03/03 Desa Langen Harjo, Kec Marjo, Kab Pati, Jawa Tengah untuk memproduksi uang palsu ia mempekerjakan dua karyawan yaitu Sukardi san Suwanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Julihan melanjutkan dalam penanganan kasus ini, penyidiknya berkoordinasi dengan Polres Pati pasalnya kini Suyono ditahan di sana.
"dari barang bukti yang kami sita, alat-alat yang digunakan Suyoto ini tergolong baru dan canggih. Sebelum uang dicetak, mereka sulam benang pengamanan dulu pakai kertas khusus. Dan proses pencetakan uang itu ada 11 tahapan sampai nyaris sempurna hingga ada nomor serinya," beber Julihan.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun atau denda Rp 50 miliar.