Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Tegaskan Sistem Jemput Bola untuk Pembuatan Akta Lahir

Tjahjo Kumolo mengarahkan jajarannya untuk menjemput bola terkait urusan pembuatan Akta Kelahiran dan pendataan berbasis pelayanan lainnya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Kemendagri Tegaskan Sistem Jemput Bola untuk Pembuatan Akta Lahir
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengarahkan jajarannya untuk menjemput bola terkait urusan pembuatan Akta Kelahiran dan pendataan berbasis pelayanan lainnya.

Inisiatif tersebut ia tegaskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan peraturan itu adalah bentuk kewajiban negara kepada masyarakat.

Sebagai pelayan, adalah tugas Kemendagri menjemput bola dan mengumpulkan data. Khususnya dalam memberi perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum anak yang baru lahir di tanah air.

"Kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah, sehingga perlu adanya percepatan dalam kepemilikan akta kelahiran," kata Zudan berbincang dengan wartawan, Jumat (4/3/2016).

Dengan diberlakukannya peraturan ini, Zudan mengatakan pihaknya harus semakin dekat dengan masyarakat. Misalnya dengan patroli keliling pegawai dinas dukcapil di tiap kota atau kabupaten.

Bila intensitas dua kali tiap minggu, mereka diamanati mengumpulkan data-data kelahiran dari rumah sakit.

Berita Rekomendasi

Prinsipnya, semua pelayanan yang diberikan Kemendagri tak dipungut biaya sepeser pun.

Melalui peraturan ini pula diharapkan tak ada calo yang memanfaatkan celah mengambil untung. Zudan juga mengingatkan masyarakat agar tak gampang mengiyakan tawaran calo menguruskan pendataan anak mereka.

"Yang harus dihindari adalah mengutus orang lain untuk menguruskan," ujarnya.

Dengan mempercayakan kepada pegawai dinas, maka akte bisa selesai dengan cepat. Bahkan diyakini Zudan, pengurusan hanya memakan waktu dalam hitungan jam saja. Jadi ketika seseorang mengurus akta sangat lama, bisa diartikan ia menyerahkannya ke calo.

Selain realisasi jemput bola, Kemendagri sendiri sedang merencanakan teknis pendataan bebas perantara. Sehingga, orang yang mengurus akan bertemu langsung dengan petugas. Zudan mengatakan ada dua cara untuk melakukan hal itu.

Pertama yakni menasionalkan sistem online, dimana semua data yang akan diurus nantinya di-scan dan diunggah ke situs yang disiapkan Kemendagri. Cara itu dinilai Zudan ampuh menghilangkan calo. Kedua yakni dengan tanda tangan orang yang bersangkutan langsung.

"Jadi ketika awal bapaknya atau ibunya tandatangan di berkas, ketika mengambil juga begitu," imbuh Zudan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas