Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH APIK Tak Ingin Kasus Ivan Haz Berakhir Damai Seperti Masinton

Ratna mengaku sangat kecewa dengan kebijakan Dita.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LBH APIK Tak Ingin Kasus Ivan Haz Berakhir Damai Seperti Masinton
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan untuk Indonesia Keadilan (APIK)  berusaha mengawal Toipah, korban penganiayaan oleh anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

Direktur LBH APIK Ratna Bataramunti kepada wartawan mengatakan saat ini Toipah sudah berada dalam perlindungan Lembaga Pengamanan Saksi dan Korban (LPSK).

LBH APIK pun selalu menolak setiap perwakilan Ivan Haz yang meminta untuk bertemu Toipah.

"Ini menjadi pembelajaran, bahwa hukum tidak selamanya tajam ke bawah tumpul ke atas," ujar Ratna kepada wartawan di kantor LBH APIK, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016).

Ia akan berusaha agar kasus Toipah tidak berakhir seperti kasus penganiayaan anggota DPR, Masinton Pasaribu, terhadap stafnya, Dita Aditia.

Saat itu LBH APIK diminta mengawal Dita, namun ditengah jalan, Dita berubah sikap.

Surat kuasa LBH APIK dicabut oleh Dita, dan laporan ke Polisi pun ikut dicabut oleh Dita.

Berita Rekomendasi

Ratna mengaku sangat kecewa dengan kebijakan Dita.

"Kami juga memaklumi, karena Dita diintervensi keluarganya, dan menganggap kasus ini adalah kasus pribadi," terangnya.

Kebijakan tersebut juga direspon oleh Polisi, yang seperti tidak melanjutkan proses hukum terhadap Masinton. Padahal kasus tersebut bukanlah delik laporan, yang tidak dipengaruhi oleh dicabutnya laporan Dita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas