Licinnya Labora Sitorus Mantan Polisi Pemilik Rekening Jumbo Hindari Hukuman
Nama Aiptu Labora ASitorus kembali mencuat. mantan polisi pemiliki rekening jumbo tersebut kabur dari saat akan dieksekusi.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Aiptu Labora Sitorus kembali mencuat. Mantan polisi pemiliki rekening jumbo tersebut kabur dari saat akan dieksekusi.
Labora kini berstatus sebagai terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang.
Nama Labora mencuat setelah adanya laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut transaksi keuangannya mencapai Rp 1,5 triliun pada 2013 silam.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi transaksi dari tahun 2007 hingga 2012.
Kemudian kepolisian pun melakukan penyelidikan sampai akhirnya didapat bisnis haram yang dilakukan Labora.
Ia memiliki bisnis penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, selain itu ia pun melakukan bisnis jual beli kayu ilegal yang ia kelola lewat PT Seno Adi Wijaya dan PT Rotua yang dikelola keluarganya.
Labora sudah berdinas di Papua selama 27 tahun dan bisnisnya pun sudah berjalan bertahun-tahun, sehingga wajar bila transaksi di rekeningnya mencapai Rp 1,5 triliun.
Bareskrim Polri pun saat itu mengirimkan timnya ke Papua untuk mengusut kasus tersebut.
Mei 2013, Labora pun menjadi tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang saat ini ditangani Polda Papua dan Bareskrim Polri.
Tidak terima menjadi tersangka, Labora pun mengadu ke Kompolnas.
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, Labora pun diciduk tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua usai menemui komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Sabtu (18/5/2013) malam.
Labora kemudian mendekam di Tahanan Bareskrim Polri, Minggu (19/5/2016).
60 rekeningnya pun saat itu diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus Labora ini dua Kapolres pun dicopot saat itu karena dianggap ikut menikmati uang haram dari Labora.
kemudian kasusnya tersebut diputus pengadilan negeri Sorong.
Labora saat itu divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, Senin (17/2/2014).
Tuduhan pencucian uang yang ditujukan kepada Labora saat diputus pengadilan Negeri Sorong dinyatakan tidak terbukti.
Kemudian dalam banding, hukuman Labora diperberat.
Pengadilan Tinggi Papua pada 2 Mei 2014 menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan menyatakan Labora terbukti melakukan TPPU.
Tidak puas dengan hukuman tersebut, Labora pun mengajukan Kasasi. Tetapi kasasinya ditolak.
Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014), mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sekaligus menolak permohonan dari Aiptu Labora Sitorus.
Vonis penjara yang dijatuhkan MA sesuai tuntutan jaksa, dan masih ditambah denda yang diperberat 100 kali lipat dari vonis sebelumnya.
Labora didenda Rp 5 miliar.
Menghilang Usai Putusan MA
Selasa (20/1/2015) Aiptu Labora belum dilakukan penahanan usai keluarnya putusan MA.
Eksekusi terhadap Labora pun tertunda kemudian Polres Sorong mengeluarkan daftar buron terhadap Labora.
Cukup mengherankan saat itu, Labora yang sebelumnya ditahan Polres Kota Sorong sejak 18 Mei 2013.
Saat itu Labora yang seharusnya menjalani masa hukuman, justru tidak berada di LP sejak Maret 2014.
Saat itu oknum Kemenkumham ternyata menerbitkan surat keputusan bebas untuk Labora.
Kemudian Juru Bicara Labora saat itu Fredy Fakdawer mengatakan Labora tidak kabur.
Tetapi Labora saat itu dikatakannya mengalami stroke ringan.
Memang aparat bukan hanya harus melawan Labora saja, tetapi masyarakat pun saat itu menghalangi aparat untuk menangkap Labora.
Labora pun dinyatakan hilang sampai akhirnya kepolisian, kejaksaan, dan pihak Lapas memburu Labora.
Jemput Paksa
Setelah beberapa waktu terpidana kasus rekening gendut dan pencucian uang yang melarikan diri dari tahanan di Sorong, Papua Barat akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Penjemputan paksa itu dilakukan pada dini hari, Jumat (20/2/2015).
Jaksa eksekutor dibantu Polda Papua Barat, Polres Sorong, dan anggota TNI gabungan berhasil mengeksekusi Labora Sitorus dan kembali menjebloskannya ke Lapas Sorong Papua.
Alami Sakit
Kemudian mantan anggota Polri tersebut bisa menghirup udara bebas dengan alasan mengalami
stroke sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit pada November 2015.
Saat akan kembali dieksekusi Labora sudah menghilang dari rumahnya, Jumat (4/3/3016)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak mengungkapkan timnya langsung menyisir wilayah tersebut.
Akan tetapi karena luasnya wilayah Sorong, Labora hingga kini belum ditemukan.
"Nah karena areanya luas, ini masih berlangsung penyisiran itu. Mungkin bisa sampai malam," kata dia.
Wayan menduga Labora sudah diselundupkan ke luar.
Labora pun bisa saja sudah meninggalkan Sorong Besar.
Kata dia, dugaan tersebut masih terus ditelusuri.
"Ya mungkin saja, karena kan itu area luas. Di belakang rumahnya kalau nggak salah ada tiga dermaga," ungkap Wayan.
Sebelumya, Labora diduga kuat melarikan diri ketika dieksekusi dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong ke LP Cipinang Jakarta hari ini.
Labora dipindahkan ke LP Cipinang adalah kebijakan pusat agar Labora mendapat perawatan dan fasilitas kesehatan yang memadai karena dia sedang sakit.