Usai Deponering, Jaksa Agung Harap Samad dan Bambang Terus Lawan Korupsi
Kami harap dia melanjutkan komitmen, perjuangan dan cita-cita pemberantasan korupsi
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyerahkan Surat Keputusan Deponering perkara mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto pada hari ini, Jumat (4/3/2016).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mengeluarkan deponering melalui hak prerogatifnya, sesuai Pasal 32 (c) Undang-Undang Kejaksaan, berharap Bambang Widjojanto tetap melanjutkan aktivitas perlawanan korupsi.
"Kami harap dia melanjutkan komitmen, perjuangan dan cita-cita pemberantasan korupsi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Prasetyo juga membenarkan pemberian Surat Keputusan Deponering untuk mantan Pimpinan KPK lain, Abraham Samad juga diberikan pada hari ini.
Saat ini beberapa pengacara dua mantan KPK itu, semisal Saor Siagian dan Muji Kartika Rahayu telah hadir di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.
Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.
Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.