Kasus 'Rumah Kaca' Menunggu Abraham Samad
Dalam perkara ini, Abraham dituding melakukan lobi politik kepada tim sukses Joko Widodo saat Pemilihan Presiden 2014 lalu
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto menegaskan bahwa perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dideponir tidak menghambat perkara lain yang menjeratnya.
Saat ini, ada satu kasus lagi terkait Abraham Samad yang dilaporkan, yakni kasus yang dikenal sebagai kasus "Rumah Kaca".
"Sepanjang tidak ada putusan dari penyidik tentu proses akan berlanjut," ujar Agus di Mabes Polri, Jumat (4/3/2016).
Dalam perkara ini, Abraham dituding melakukan lobi politik kepada tim sukses Joko Widodo saat Pemilihan Presiden 2014 lalu dengan membantu mengamankan salah satu perkara pidana yang menjerat politisi PDI-P, Emir Moeis.
Sebagai gantinya, Abraham disebut meminta posisi menjadi pendamping Jokowi saat pilpres lalu.
Agus mengatakan, perkara Abraham itu tidak bisa dihentikan begitu saja meski perkara lainnya dikesampingkan.
"Menghentikan kasus yang diproses ada pertimbangan hukumnya. Yang dilaporkan terbukti apa tidak," kata Agus.
Perkara baru bisa dihentikan jika tidak cukup bukti atau dihentikan demi hukum. Adapun penghentian perkara demi hukum antara lain karena tersangka meninggal dan perkaranya kedaluwarsa.
Abraham dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi.
Pelaksana Tugas Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, Abraham melakukan lobi politik kepada dirinya agar mendampingi Jokowi sebagai calon wakil presiden.
Namun, saat itu Hasto tidak dapat menjanjikan apa-apa karena pemilihan presiden masih jauh dan Megawati Soekarnoputri belum memutuskan siapa pasangan yang diusung PDI Perjuangan.
Pertemuan berlangsung tak hanya sekali. Namun, akhirnya Jokowi memilih Jusuf Kalla menjadi cawapresnya.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.