Kejaksaan Agung Heran Deponering AS dan BW Dipraperadilankan
Menurut Amir, tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa deponering dapat di-praperadilan-kan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi yang menamakan diri Patriot Demokrat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas langkah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengeluarkan deponering kepada mantan pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Hal tersebut dipertanyakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto.
Menurut Amir, tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa deponering dapat di-praperadilan-kan.
"Di undang-undang saya tidak melihat soal itu. Setahu saya tidak ada aturan soal itu," kata Amir di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Amir menyebutkan deponerning merupakan hak prerogatif Jaksa Agung serupa hak presiden mengangkat menteri.
Tindakan itu, jelas Amir, semestinya tidak bisa digugat secara hukum.
Meski demikian, Amir menyatakan pihaknya tetap siap meladeni gugatan praperadilan tersebut.
"Kalau pengadilan panggil, kami hadapi," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang menggugat pemberian Surat Keputusan Deponeering dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, menyatakan permohonan diajukan oleh Patriot Demokrat telah diregistrasi dengan nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL yang diwakili Andar Mangatas Situmorang.
"Pengajuan dari lembaga bantuan hukum Patriot Demokrat, sekitar13.30 WIB," kata Made melalui pesan singkat, Senin (7/3/2016).
Berdasarkan berkas laporan yang dikirimkan Made, Patriot Denokrat mengajukan praperadilan untuk memeriksa keabsahan deponeering yang dikeluarkan Jaksa Agung.
Selain Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti turut menjadi termohon dalam gugatan praperadilan ini.