Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Sekretaris Mahkamah Agung untuk Tersangka Kasubdit Perkara Perdata

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nuradi, terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Sekretaris Mahkamah Agung untuk Tersangka Kasubdit Perkara Perdata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Andri yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) dengan kasus dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di MA itu dibawa ke KPK untuk mengkroscek sejumlah barang bukti yang didapatkan dari serangkaian penggeledahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nuradi, terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi.

Nuradi diperiksa untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri, red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publiksi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Nuradi bukan lah orang pertama MA yang diperiksa KPK. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Wahyudin dan Direktur Pranata dan Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.

Selain memeriksa Nuradi, KPK juga memeriksa Arif Lestariyanto Manager AMP (Aspal Mix Plant) PT Citra Gading Asritama cabang Mojokerto, Karyawan PT Citra Gading Asritama Triyanto dan Syukur Mursid Brotosejati alias Heri.

Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan. Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.

Berita Rekomendasi

KPK pun telah menggeledah ruangan Andri di Mahkamah Agung. Penyidik berhasil menyita sebanyak 10 buah dengan 3 sim card, 1 external hard disk dan 1 hard disk laptop.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas