Terlalu Prematur Kaitkan Penetapan Tersangka Adik BW Dengan Deponering
Haryadi merupakan adik kandung Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai terlalu dini mengaitkan penetapan tersangka Haryadi Budi Kuncoro (HBK) dengan deponering Bambang Widjojanto.
Haryadi merupakan adik kandung Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto.
"Nanti kita lihat, masih terlalu prematur mengaitkan itu," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Ia meminta semua pihak membiarkan proses hukum berjalan.
Bila melihat ada kejanggalan, Politikus PPP itu mengatakan Haryadi memiliki hak untuk mempraperadilankan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Sedangkan Anggota Komisi III DPR Lainnya Muhammad Syafii mengatakan pihaknya akan mengawasi kasus tersebut.
"Kalau ada intervensi terhadap penyidik, mengganggu sistem yang ada kita akan awasi pelaksanaannya sesuai koridor hukum," kata Syafii.
Sebelumnya, Haryadi Budi Kuncoro (HBK) yang juga adik Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto telah berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengatakan peran HBK ialah turut serta membantu dalam pengadaan 10 unit mobile crane.
"Dia (HBK) bersama-sama dengan FN, jadi pembantulah. Kan di Tipikor tidak bisa sendiri, karena itu sistem," tegas Golkar, Selasa (8/3/2016) di Mabes Polri.