Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Peraturan Tentang Korban di Revisi UU Terorisme

Suharyono mengakui ada kelemahan dari Revisi UU Terorisme

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Ada Peraturan Tentang Korban di Revisi UU Terorisme
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Penyusun Revisi UU Terorisme dari pihak Kemenkumham, Suharyono mengakui ada kelemahan dari Revisi UU Terorisme yang saat ini sudah sampai di pimpinan DPR RI.

Menurutnya, mereka lupa untuk memasukkan hal tersebut pada saat membahas revisi UU Terorisme.

Kelupaan mereka berdasar pada kebingungan tim penyusun yang sebelumnya hanya akan merevisi Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme.

"Jujur kami lupa. Tadinya hanya ingin merubah Perppu saja dan harus ada kegentingan yang mendesak. Tapi melihat perkembangan, jadinya malah merevisi undang-undang," ungkapnya ketika diskusi LPSK di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Suharyono juga menjelaskan bahwa selama ini peradilan di Indonesia hanya fokus pada pemberian sanksi terhadap pelaku terorisme.

Serta adanya lembaga pemasyarakatan yang terkonsentrasi untuk membuat pelaku menjadi manusia yang dapat kembali ke lingkungannya.

"Kami akui, jarang sekali ada peraturan tentang saksi dan korban. Penghargaan terhadap saksi dan korban dalam perkara apapun, sering kelupaan," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain kelupaan tentang korban dan saksi dalam draf revisi tersebut, Suharyono juga mengatakan bahwa pihaknya lupa untuk memasukkan pasal-pasal mengenai defenisi kompensasi, restitusi dan rehabilitasi untuk para korban dan saksi.

Dirinya menilai, kalaupun ada pasal dan norma-norma tersebut di dalam revisi UU Terorisme, Kementerian Keuangan juga akan sulit untuk memberikan anggaran kepada saksi dan korban.

Mengingat, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan tidak mempunyai pagu anggaran untuk rehabilitasi dan kompensasi.

Namun, Suharyono menjelaskan masih ada cara untuk memasukkan pasal dan norma tentang saksi dan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat pembahasan di DPR RI.

"Kan masih di Pimpinan DPR, jadi bisa saja LPSK memasukkan pasal-pasal tersebut kepada DPR saat dibahas nanti. Saya yakin nanti DPR masih bisa menyelipkan dua atau tiga pasal di dalam revisi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas