Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris: Jaksa Yulianto Tidak Objektif Lagi dan Harus Diganti

Menurut Hotman, dalam melaksanakan tugasnya, Yulianto sudah tidak objektif lagi.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hotman Paris: Jaksa Yulianto Tidak Objektif Lagi dan Harus Diganti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Kedatangannya tersebut untuk membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung?, Yulianto dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengganti Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kasubditdik Tipikor Jampidsus) Yulianto.

Menurut Hotman, dalam melaksanakan tugasnya, Yulianto sudah tidak objektif lagi.

Terlebih, setelah Yulianto dan Hary Tanoesoedibjo (HT) saling lapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Dia sudah berperkara dengan HT di Mabes Polri. Jadi, dia sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk kasus ini. Mana mungkin dia objektif lagi dengan HT," kata Hotman Paris saat dihubungi Kamis (10/3/2016).

Permintaan pencopotan Yulianto dari jabatannya juga telah dilayangkan melalui surat oleh Hotman.

"Saya juga sudah kirim surat ke kejaksaan satu minggu lalu agar Pak Yulianto diganti untuk kasus ini, jangan ikut penyidikan ini karena sudah menyangkut konflik kepentingan," katanya.

Selain menyebut Yulianto tidak objektif lagi dalam kasus Mobile 8, bawahan Prasetyo juga dituding Hotman tidak mengerti soal Undang-undang Perpajakan.

Berita Rekomendasi

"Karena beliau kurang paham UU pajak jadi kacau begini," katanya.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8.

Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, sempat membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk.

Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas