Nadya Mulia Berharap Kasus Century Tidak Semua Ditimpakan kepada Ayahnya
"Sehabis mengisi acara, saya langsung ke sini. Saya mau tahu putusan hakim," kata Nadya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nadya Mulya hadir pada sidang putusan praperadilan yang menggugat dugaan penghentian penyidikan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dalam skandal Bank Century.
Nadya adalah putri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengawasan Moneter Budi Mulya yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
Kehadiran Nadya karena gugatan praperadilan ini, berdasar pada putusan kasasi ayahnya yang telah diputus Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan kasasi MA, Budi Mulya diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama beberapa orang. Satu di antaranya adalah Boediono.
Bersama suaminya, Nadya tengah mengandung mengenakan baju biru tua bercorak bintik putih dan celana hitam hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak persidangan belum dimulai hingga hakim Martin Ponto Bidara selesai membaca putusan.
Saat ditemui Tribunnews.com, Nadya yang bekerja di dunia hiburan ini, mengaku langsung berangkat ke lokasi sidang dari satu studio televisi, usai mengisi acara.
"Sehabis mengisi acara, saya langsung ke sini. Saya mau tahu putusan hakim," kata Nadya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Setelah mendengarkan hakim Martin menolak permohonan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Nadya menyempatkan diri memberikan keterangan.
Dia hanya berharap, meski ayahnya telah menerima hukuman, orang yang benar-benar bertanggung jawab pada skandal Bank Century.
"Kami berharap agar jangan hanya ayah saya saja yang ditimpakan semuanya," kata Nadya.
Presenter acara infotainment ini, tetap berpendapat ayah tidak terlibat dalam pengucuran dana ke Bank Century.
Menurut Nadya, Budi Mulya tidak ikut dalam rapat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang memutuskan pemberian fasilitas pinjaman jangka panjang (FPJP) Bank Century pada 2008.
"Waktu rapat itu berlangsung ayah saya sudah pulang ke rumah," katanya.
Meski demikian, dia tidak berharap ayahnya dibebaskan. Perempuan berrambut panjang ini hanya meminta KPK mau mengusut tuntas korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliyun.