Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Nofrisel Terkait Suap Pengadaan Pupuk Urea

Selain memeriksa Nofrisel, penyidik juga memeriksa Asisten Manajer PT Berdikari Dian Andriani Nurul Inayah dan pegawainya, Teguh Pratama Januzir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Managing Director JNE Logistik, Nofrisel, terkait suap pengadasan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero). Nofrisel akan dimintai keterangannya untuk tersangka Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SM (Siti Marwa, red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Selain memeriksa Nofrisel, penyidik juga memeriksa Asistant Manager PT Berdikari Dian Andriani Nurul Inayah dan seorang pegawainya Teguh Pratama Januzir.

KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yakni Direktur Utama PT Bintang Saptari Rinawati.

Sebelumnya, Marwa ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja memesan pupuk urea berbentuk tablet ke sejumlah perusahaan vendor selama tahu 2010-2012.

"Jadi modusnya dalah PT Berdikari memesan pupuk kepada vendor. Kemudian agar vendor tersebut mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada IBU SM ini," kata Priharsa saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Marwa ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diteken pimpinan KPK pada pertengahan Februari 2016.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya, Marwa disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas