Pejabat MA dan Dirut PT CGA Deal Nilai Suap Rp 400 Juta di Hotel JW Marriot Surabaya
Dalam pertemuan tersebut, Ichsan dan Andri sepakat mengenai mahar senilai Rp 400 juta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, memenuhi undangan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi bertemu di Hotel JW Marriot Surabaya, Jawa Timur.
Selain Andri dan Ichsan, pertemuan tersebut juga dihadiri Awang Lazuardi Embat.
Awang adalah consultant corporate perusahaan Ichsan sekaligus kausa hukumnya di Mahkamah Agung.
Pertemuan tersebut untuk membahas besaran uang pelicin yang harus diserahkan Ichsan agar pengiriman salinan putusan kasasinya ditunda sebagai cara untuk mengajukan peninjauan kembali.
"Salah satu dalam proses ini sebelum OTT (operasi tangkap tangan) itu ATS (Andri) pernah diundang ketemu IS (Ichsan) dan ALE (Awang) di Surabaya," kata kuasa hukum Awang, Syarif Hidayatullah di KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Dalam pertemuan tersebut, Ichsan dan Andri sepakat mengenai mahar senilai Rp 400 juta.
Sayang, Syarif tidak merinci apakah itu hasil tawar menawar kedua belah pihak.
"Itu angka dari Andri dan itu deal," ungkap Syarif.
Ketika ditanya apakah dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai uang suap untuk pejabat yang lebih tinggi dari Andri, Syarif mengaku tidak tahu. Menurut dia, pemeriksaan di KPK belum sampai ke materi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kata Syarif, Andri hanya mengaku bisa membantu permintaan Ichsan. "ATS itu hanya menyatakan akan membantu," kata dia.
Andri dan Awang sendiri baru berkalan sekitar Mei-Juni tahun lalu. Ceritanya, Awang pernah menginap di rumah temannya di kawasan Jawa Barat. Dari teman tersebut, Awang kemudian dikenalkan kepada Andri dan keduanya saling bertukar nomor telepon.
Keduanya kemudian baru pertama kali melakukan hubungan pekerjaan terkait perkara Ichsan itu.
Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.
Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.
KPK pun telah menggeledah ruangan Andri di Mahkamah Agung. Penyidik berhasil menyita sebanyak 10 buah dengan 3 sim card, 1 external hard disk dan 1 hard disk laptop.