Jika Tidak Hadir Senin Depan, KPK Akan Jemput Paksa Budi Supriyanto
Budi mengirimkan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang agar istirahat tiga hari.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tersangka suap Anggota Komisi DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto terancam dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Budi kembali dipanggil KPK untuk diperiksa pada Senin (14/3/2016) pekan depan terkait statusnya sebagai tersangka pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 . Apabila tidak hadir, opsi jemput paksa akan dilakukan.
"Jika tidak hadir pada kesempatan tersebut, penyidik dapat melakukan perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Panggilan tersebut adalah panggilan kedua. Sebelumnya, Budi mangkir dipanggil KPK. Budi mengirimkan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang agar istirahat tiga hari.
Sayang, surat sakit tersebut tidak menyebutkan hasil diagnosis sakit penyakit yang diderita Budi.
Budi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 29 Februari 2016. Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut adalah bagian dari uang commitment fee sebesar 404 ribu dolar Singapura. Sebanyak 99 ribu dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.