Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ada Pengguna BPJS Kesehatan Tunggu Satu Bulan untuk Rawat Inap

Banyak pasien lain yang menunggu lama untuk mendapatkan kamar

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masih Ada Pengguna BPJS Kesehatan Tunggu Satu Bulan untuk Rawat Inap
Surya/Imam Taufiq
Pasien BPJS harus mengantre untuk mendapatkan kamar dan tempat tidur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fasilitas yang disediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata belum dirasa maksimal oleh penggunanya.

Eka (36) yang menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan untuk ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Menurut Eka, untuk mendapatkan kamar tempat rawat inap ayahnya, dia harus menunggu selama hampir satu bulan.

"Banyak pasien lain yang menunggu lama untuk mendapatkan kamar," kata Eka di RSCM, Jakarta, Sabtu (12/3/2016).

Lama waktu hingga sang ayah mendapatkan tempat untuk dirawat inap, sebut Eka, karena kelas fasilitas kesehatannya banyak dipakai pengguna BPJS lain.

Proses pengurusan sebelum mendapatkan fasilitas dari BPJS, juga dikeluhkan Eka.

Dia berpendapat, proses pengurusan fasilitas kesehatan dari pemerintah tersebut agak membingungkan.

Berita Rekomendasi

"Sewaktu mengurus saya lebih banyak dibantu oleh petugas keamanan rumah sakit," katanya.

Meski demikian, Eka juga mengapresiasi layanan BPJS Kesehatan yang telah membantu biaya berobat ayahnya.

Terkait kenaikan iuran bulanan yang naik pada April mendatang, Eka mengaku belum mengetahui.

Dia hanya berharap pemerintah tidak menambah beban rakyat yang berekonomi lemah sepertinya.

Sebelumnya diberitakan, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menaikkan iuran para peserta.

Pelaksanaannya mulai dilakukan pada 1 April 2016.

Keputusan kenaikan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no.19 tahun 2016.

Aturan tersebut mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden no.12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan

Untuk Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.

Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas