Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati OI Ditangkap BNN Karena "Nyanyian" Bandar yang bekerja di RSJ

ICN yang bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit jiwa di Palembang ini mengaku sering memasok narkoba pada AWN.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bupati OI Ditangkap BNN Karena
Sriwijaya Post/Odi Aria Saputra
Petugas BNN memasukkan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviandi, ke dalam mobil yang membawanya ke bandara untuk diterbangkan dari Palembang ke Jakarta, Senin (14/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Selama tiga bulan terakhir, penyidik BNN Pusat terus mengintai gerak-gerik dari Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviadi (AWN) yang tersandung kasus narkoba.

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso mengatakan informasi soal AWN yang kerap mengkonsumsi narkoba berawal dari ditangkapnya seorang bandar yang kerap memasok shabu ke AWN.

"‎Penangkapan Bupati ini berawal dari diamankannya seorang pria inisial ICN alias FA alias ICL (38), pengedar narkoba," ujar Buwas, Senin (12/3/2016) di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan, ICN yang bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit jiwa di Palembang ini mengaku sering memasok narkoba pada AWN.

Berawal dari informasi ICN itulah pada Minggu (13/3/2016) pukul 18.30 WIB, BNN mengamankan AWN di rumah pribadinya, Jl Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel‎.

Kala itu, AWN diamankan bersama tiga kaki tangannya yaitu MU (29) seorang PNS yang berperan menyiapkan alat hisap shabu‎, lalu DA (31) yang juga PNS dan JU (38) security di rumah pribadi AWN.

Dari keempatnya tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan hasil tes urin keempatnya positif narkoba jenis shabu.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1a Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas