Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Tenang Hadapi Vonis, Istri Deg-degan dan Sulit Tidur

Siang itu, Gatot dan Evy tampil kompak mengenakan batik bercorak warna cokelat.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gatot Tenang Hadapi Vonis, Istri Deg-degan dan Sulit Tidur
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kiri) dan istri kedua, Evy Susanti (kanan) di depan ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Keduanya berada di tempat tersebut selaku terdakwa jelang pembacaan putusan kasus suap hakim PTUN Medan dan mantan anggota DPR, Patrice Rio Capella. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho mengenakan batik cokelat, tampak khusuk saat menjadi imam salat dzuhur di lantai basement Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016) siang.

Ia meluangkan waktu beribadah jelang detik-detik sidang putusan kasus korupsi dirinya dan istri, Evy Susanti, di pengadilan tersebut.

Ditemui Tribun di ruang tahanan terdakwa, Gatot mengaku bisa tenang seraya berserah diri kepada Allah SWT akan nasibnya yang segera diputuskan oleh majelis hakim.

Namun, tidak demikian dengan Evy.

"Iya saya deg-degan. Sudah beberapa hari ini saya nggak bisa tidur. Semalam tidak tidur," ucap Evy.

Siang itu, Gatot dan Evy tampil kompak mengenakan batik bercorak warna cokelat.

Evy memadukan gamis cokelatnya dengan hijab warna hitam.

Berita Rekomendasi

Selain beribadah, Gatot dan Evy menyempatkan untuk makan siang bersama 'Ayam Kremes Kraton' di ruang tunggu terdakwa.

Sejumlah rekan dan kerabat tampak mengunjunginya di ruangan tersebut jelang pembacaan putusan kasusnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gatot dan Evy Suanti atas dua dakwaan.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan sanksi pidana 4,5 tahun penjara dan Evy Susanti dengan 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 5 bulan.

Dakwaan pertama, keduanya didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar 27 ribu Dolar AS 5 ribu Dolar Singapura bersama-sama pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Tujuan pemberian uang suap tersebut dimaksudkan agar ketiga hakim mengabulkan gugatan dari Gatot melalui OC Kaligis tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.

Dakwaan kedua, suami istri tersebut didakwa memberi suap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella, yang juga Anggota Komisi lll DPR RI periode 2014-2019.

Uang pelicin diberikan dengan harapan Rio Capella menggunakan jabatannya baik sebagai Sekjen Nasdem maupun anggota DPR untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR dan memfasilitasi islah.

Rencananya sidang putusan Gatot dan Evy digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 11.00 WIB. Namun, sidang belum juga dimulai hingga berita ini diturunkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas