Menteri Yuddy Belum Lihat Adanya Urgensi Mengganti Perpres BNN
Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa belum ada urgensi untuk mengganti Peraturan Presiden
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
![Menteri Yuddy Belum Lihat Adanya Urgensi Mengganti Perpres BNN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kongres-lemkari-ke-xiv_20160220_195710.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa belum ada urgensi untuk mengganti Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Sejauh ini belum, kami belum melihat adanya urgensi untuk melakukan perubahan Prepres terhadap BNN," ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Yuddy menyarankan sebaiknya saat ini BNN yang dikepalai oleh Komjen (Polisi) Budi Waseso supaya terus melakukan tugas pokok dan fungsinya semaksimal mungkin.
Selain itu, Yuddy mengatakan bahwa yang dibutuhkan BNN saat ini yakni adanya dukungan anggaran serta dukungan dari semua instansi pemerintah terkait pencegahan dan penindakan narkoba.
"Tapi kalau sampai saat ini kami melihat yang paling penting di BNN itu dukungan anggaran, dukungan koordinasi dan pelaksanaan fungsi perannya semaksimal mungkin, dengan dukungan semua instansi pemerintah," kata Yuddy.
Namun, Yuddy mengungkapkan sebenarnya yang berhak untuk menaikkan status BNN setingkat Kementerian bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Jadi kalau Presiden menganggap BNN itu perlu setingkat menteri ya Bapak Presiden akan memerintahkan Kementerian PAN-RB untuk menyiapkan perubahan Perpres-nya," ucap Yuddy.
Diketahui, di dalam Pasal 1 ayat (1) Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Narkotika, disebutkan bahwa Badan Nasional Narkotika yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden RI ini BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.