Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yuddy Belum Lihat Adanya Urgensi Mengganti Perpres BNN

Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa belum ada urgensi untuk mengganti Peraturan Presiden

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Yuddy Belum Lihat Adanya Urgensi Mengganti Perpres BNN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Panitia Kongres XIV Lemkari Ikhlas Bahar, Ketua Koni Pusat Tono Suratman , dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi pada acara Pembukaan Kongres Lembaga Karate-Do Indonesia (LEMKARI) KE XIV, di Discovery Hotel Ancol, Sabtu (20/2/2016). Kongres yang bertemakan Bersatu Kembalikan Kejayaan Lemkari ini akan ditutup dengan penetapan dan pengesahan Ketum Pengurus Besar LEMKARI masa bakti 2016-2020. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa belum ada urgensi untuk mengganti Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Sejauh ini belum, kami belum melihat adanya urgensi untuk melakukan perubahan Prepres terhadap BNN," ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Yuddy menyarankan sebaiknya saat ini BNN yang dikepalai oleh Komjen (Polisi) Budi Waseso supaya terus melakukan tugas pokok dan fungsinya semaksimal mungkin.

Selain itu, Yuddy mengatakan bahwa yang dibutuhkan BNN saat ini yakni adanya dukungan anggaran serta dukungan dari semua instansi pemerintah terkait pencegahan dan penindakan narkoba.

"Tapi kalau sampai saat ini kami melihat yang paling penting di BNN itu dukungan anggaran, dukungan koordinasi dan pelaksanaan fungsi perannya semaksimal mungkin, dengan dukungan semua instansi pemerintah," kata Yuddy.

Namun, Yuddy mengungkapkan sebenarnya yang berhak untuk menaikkan status BNN setingkat Kementerian bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan Presiden Joko Widodo.

"Jadi kalau Presiden menganggap BNN itu perlu setingkat menteri ya Bapak Presiden akan memerintahkan Kementerian PAN-RB untuk menyiapkan perubahan Perpres-nya," ucap Yuddy.

Berita Rekomendasi

Diketahui, di dalam Pasal 1 ayat (1) Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Narkotika, disebutkan bahwa Badan Nasional Narkotika yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden RI ini BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas