Sidang Praperadilan Kasus RS Sumber Waras Digelar Siang Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (14/3/2016) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Sumber War
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (14/3/2016) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Benar ada (sidang praperadilan terkait dugaan korupsi lahan RS Sumber Waras). Rencananya digelar hari ini," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna melalui pesan singka, Senin (14/3/2016).
Made menjelaskan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang dikoordinatori Boyamin Saiman, telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan tersebut sejak 11 Februari silam.
Selain MAKI, ada LSM lain dan tiga perwakilan masyarakat Jakarta yang turut mendaftarkan gugatan.
Mereka adalah Lembaga Pengawalan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin.
Boyamin Saiman menjelaskan gugatan diajukan karena pihaknya merasa telah cukup bukti untuk penetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Pada audit investigatif BPK terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Namun KPK tidak segera diproses perkaranya," kata Boyamin saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk Abraham Lunggana telah menyerahkan beberapa berkas terkait dugaan korupsi pembebasan lahan RS Sumber Waras kepada KPK.
Namun, Komisioner KPK, Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pada kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.