Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Ingin Harmonisasi Peraturan Perizinan untuk Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi

Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk segera dilakukan langkah-langkah perbaikan yang menyeluruh terutama dalam aspek perizinan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Ingin Harmonisasi Peraturan Perizinan untuk Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk segera dilakukan langkah-langkah perbaikan yang menyeluruh terutama dalam aspek perizinan.

Baik terkait perizinan mendirikan bangunan, izin lingkungan, dan izin gangguan.

"Kita harus terus-menerus mencari langkah-langkah terobosan deregulasi perizinan untuk meningkatkan iklim kemudahan berusaha dan berinvestasi," kata Presiden Jokowi saat rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Rapat terbatas yang dipimpin Jokowi tersebut membahas masalah harmonisasi peraturan perizinan terkait izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, dan izin gangguan ini.

Menurutnya kemudahan perizinan sangat penting karena Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN dalam peringkat kemudahan investasi.

Tahun 2016, Indonesia masih berada pada posisi 109 dari 189 negara yang disurvei.

BERITA TERKAIT

Sebagai catatan, pada tahun 2015, Indonesia berada pada peringkat ke 120.

Sedangkan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90, Filipina posisi 103.

Terkait harmonisasi peraturan perizinan, Presiden menekankan semangat harmonisasi peraturan perizinan adalah membuat semuanya menjadi lebih mudah, lebih jelas, dan terintegrasi.

"Saya minta izin lingkungan dan izin gangguan yang dikeluarkan pemerintah daerah agar diharmonisasi", ucap Presiden.

Presiden juga mengingatkan bahwa harmonisasi perizinan bukan berarti meniadakan fungsi pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Harmonisasi justru untuk memastikan fungsi itu dijalankan lebih efisien dan efektif serta tidak menjadi kendala dalam berusaha atau berivestasi.

Rapat terbatas tersebut dihadiri seluruh Menteri Koordinator, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian.

Serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Bappenas, dan Kepala BKPM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas