Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Vonis Gatot dan Evy Bentuk Apresiasi Sebagai Justice Collaborator

Sebagai justice collaborator, hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara sudah tepa

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengamat: Vonis Gatot dan Evy Bentuk Apresiasi Sebagai Justice Collaborator
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubenur Sumut non aktif Gatot Pudjo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016). Majelis Hakim Tipikor memvonis Gatot 3 tahun pidana penjara sedangkan Evy 2 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan karena bersalah dalam kasus suap hakim PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Sebagai justice collaborator, hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara sudah tepat diberikan Majelis Hakim.

Karena sepanjang persidangan, Gatot dan istrinya cukup kooperatif dalam membongkar korupsi politik dan mafia peradilan.

"Menurut saya, pihak-pihak yang mau jadi justice collaborator patut diapresiasi," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribun, Senin (14/3/2016).

Karena itu Erwin menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperlakukan mereka sebagai kawan, bukan pihak yang berada di seberang.

Jika KPK tidak mempunyai perspektif seperti itu, menurutnya, maka tidak akan ada lagi orang yang mau jadi justice collaborator.

"Sehingga akan menyusahkan KPK sendiri dan agenda pemberantasan korupsi di masa mendatang," jelas pengamat hukum ini.

Berita Rekomendasi

Meskipun memang kata dia, jika dilihat dari sudut efek jera, vonis Gatot dan Evy tersebut jelas tidak memberikan efek jera.

Apalagi pemidanaan badan di bawah 5 tahun dan tanpa ditambah dengan hukuman lain seperti penghapusan hak politik, masih dalam kategori hukuman yang ringan.

"Meski demikian, kita perlu juga mengapresiasi tindakan Gatot dan istrinya yang jadi justice collaborator. Sehingga dilihat dari kaca mata itu, menurut saya putusan hakim cukup fair," tandasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho.

Sementara istrinya Evy Susanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta menyuap Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya selaku anggota DPR.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan juga belum pernah dihukum.

Majelis meyakini perbuatan Gatot dan Evy yang telah menyandang status "justice collaborator" memenuhi unsur yang terangkum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 a UU Tipikor sebagaimana yang telah didakwakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas