Pengamat: Vonis Gatot dan Evy Bentuk Apresiasi Sebagai Justice Collaborator
Sebagai justice collaborator, hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara sudah tepa
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
![Pengamat: Vonis Gatot dan Evy Bentuk Apresiasi Sebagai Justice Collaborator](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-vonis-gatot-dan-evy_20160314_205321.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Sebagai justice collaborator, hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara sudah tepat diberikan Majelis Hakim.
Karena sepanjang persidangan, Gatot dan istrinya cukup kooperatif dalam membongkar korupsi politik dan mafia peradilan.
"Menurut saya, pihak-pihak yang mau jadi justice collaborator patut diapresiasi," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribun, Senin (14/3/2016).
Karena itu Erwin menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperlakukan mereka sebagai kawan, bukan pihak yang berada di seberang.
Jika KPK tidak mempunyai perspektif seperti itu, menurutnya, maka tidak akan ada lagi orang yang mau jadi justice collaborator.
"Sehingga akan menyusahkan KPK sendiri dan agenda pemberantasan korupsi di masa mendatang," jelas pengamat hukum ini.
Meskipun memang kata dia, jika dilihat dari sudut efek jera, vonis Gatot dan Evy tersebut jelas tidak memberikan efek jera.
Apalagi pemidanaan badan di bawah 5 tahun dan tanpa ditambah dengan hukuman lain seperti penghapusan hak politik, masih dalam kategori hukuman yang ringan.
"Meski demikian, kita perlu juga mengapresiasi tindakan Gatot dan istrinya yang jadi justice collaborator. Sehingga dilihat dari kaca mata itu, menurut saya putusan hakim cukup fair," tandasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho.
Sementara istrinya Evy Susanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta menyuap Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya selaku anggota DPR.
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan juga belum pernah dihukum.
Majelis meyakini perbuatan Gatot dan Evy yang telah menyandang status "justice collaborator" memenuhi unsur yang terangkum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 a UU Tipikor sebagaimana yang telah didakwakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.